Tembilahan (Kemenag) – Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (5/6/2024). Kepala KUA yang diwakili Staf Hj Ani didampingi Penyuluh Agama Islam (PAI) Kecamatan Tembilahan Hulu Lia Afriani menyerahkan sertifikat halal kepada salah seorang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu.
Sertifikat halal bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.Â
Dalam kesempatan itu, Hj Ani yang juga selaku Ketua DWP Kemenag Inhil menjelaskan manfaat dari sertifikasi halal sekaligus menyampaikan apresiasinya kepada pelaku UMKM yang telah melaksanakan sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha, selain itu dengan adanya sertifikat halal ini, dapat meningatkan kepercayaan konsumen terhadap olahan produk yang dihasilkan. maka setelah mendapatkan sertifikat ini, pelaku UMKM berhak memasang logo halal dikemasan atau produk yang diproduksinya terkhusus untuk olahan makanan,“ ujarnya.
Sementara itu PAI Tembilahan Hulu Lia Afriani yang juga sebagai pendamping produk Halal berpesan kepada para pelaku UMKM “bagi pelaku usaha agar bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan label produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ harapnya.  *(Ria/ Utar)