Siak (Kemenag) Jumat (18/07/2025)- Penyuluh Agama Islam KUA Tualang, Muhammad Hafizal, menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 06 Tahun 2025 tentang GAS Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di KUA). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan pencatatan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan menghindari praktik nikah sirri yang masih marak terjadi.
Dalam sosialisasinya, Hafizal menjelaskan bahwa nikah yang tidak tercatat secara resmi dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik dari segi hukum, sosial, maupun psikologis. Adapun dampak negatif dari nikah sirri antara lain:
- Tidak adanya perlindungan hukum dalam berumah tangga, terutama bagi istri dan anak.
- Masalah dalam administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Potensi konflik dalam rumah tangga, khususnya terkait pembagian warisan.
- Dampak psikologis bagi anak, karena status hukum yang tidak jelas.
- Stigma sosial dan pandangan negatif dari masyarakat terhadap keluarga hasil pernikahan sirri.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Hafizal memanfaatkan media cetak berupa pamflet yang disebarkan dan ditempel di berbagai titik strategis di Kampung Maredan Barat, wilayah binaannya. Beberapa titik penempelan meliputi papan informasi kantor desa, warung sarapan pagi, dan fasilitas umum lainnya. Strategi ini dilakukan agar pesan GAS Nikah dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat, bahkan hingga ke pelosok desa.
Kepala KUA Tualang, H. Najamudin, turut mendukung penuh gerakan ini. Ia berharap sosialisasi seperti ini bisa menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan nikah di KUA. Melalui GAS Nikah, kita ingin kampanyekan secara luas bahwa nikah yang tercatat adalah bentuk perlindungan untuk keluarga dan anak-anak kita di masa depan,” ujar H. Najamudin.
Dengan semakin masifnya kampanye GAS Nikah ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan mulai meninggalkan praktik nikah sirri yang rentan menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. KUA Tualang berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi dari Kementerian Agama secara merata hingga ke pelosok desa, demi terwujudnya masyarakat yang religius, sadar hukum, dan Sejahtera. (Mh/Fz)