0 menit baca 0 %

KUA Tualang Serahkan Sertifikat Halal, Najamudin: Tidak ada Keraguan untuk Konsumsi Produk Makanan

Ringkasan: Siak (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin didampingi Penyuluh Agama Islam sekaligus bertindak sebagai Pendamping Produk Halal (PPH) Yulima Ozeni Yusnita menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tualang pad...

Siak (Kemenag)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tualang, Najamudin didampingi Penyuluh Agama Islam sekaligus bertindak sebagai Pendamping Produk Halal (PPH) Yulima Ozeni Yusnita menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tualang pada Jumat (26/7/2024).

Pada Kesempatan ini Najamudin menyerahkan secara langsung Dua sertifikat halal terhadap produk Bakso Goreng (BASRENG) Nek Mah milik warga Kampung Tualang Titi Nur Aisyah dan Teh Tarik Bandung Laksamana milik Erni Nasution warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.

Pada saat penyerahan Najamudin berharap dan mendoakan agar usaha yang sudah mendapat sertifikat halal tersebut berjalan lancar dan berkah.

“semoga usaha yang dijalankan mendapat keberkahan dari Allah karena sudah terjamin halalnya, tidak ada keraguan lagi bagi konsumen untuk mengkonsumi produk makanan, seperti Basreng Nek Mah dan Teh Tarik Bandung Laksamana dan saya mengucapkan terimakasih karena sudah ikut berpartisipasi menjalankan aturan dan mensukseskan program pemerintah wajib halal bagi UMKM”. Ungkap Najamudin.

Lebih lanjut Najamudin juga mengimbau kepada pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Tualang khususnya untuk segera mendaftarkan produk usahanya ke Kantor KUA melalui petugas Pendamping Produk Halal ke Kantor Urusan Agama. 

"Bagi pelaku usaha saya berharap agar segera melakukan pengurusan sertifikat halal produk usahanya pada Kantor urusan Agama dengan menghubungi petugas pendamping produk halal yang ada. Sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian kesetersediaan produk halal bagi masyarakat dalam menikmati produk olahan makanan". 

Selama dalam masa pengurusan sertifikat halal diwilayah Kecamatan Tualang yang didampingi Yulima Ozeni Yusnita membutuhkan waktu satu sampai dua bulan hingga diterbit kannya sertifikat halal oleh Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk periode bulan Agustus terdapat 10 sertifikat halal pelaku UMKM yang mengisi booth di kantin MAN IC Siak. (Mh/Fz)