Rokan Hulu ( Inmas ) – Berdasarkan Undang – undang Perkawinan Nomor 134 Tahun 1974, Kepala Kantor Urusan Agama, H. Jalli Sitakar, S.Ag, M.Sy bersama Kepala Pengadilan Agama Pasir Pengaraian lakukan MOU tentang Isbat Nikah, sabtu (09/01).
MOU yang dilaksanakan di los pasar Ngaso ini dihadiri oleh Kepala KUA, Kepala pengadilan agama panitera H.burhanuddin.SH dan beberapa orang hakim agama.
Jajji Sitakar berharap, dengan adanya MOU Tentang Isbat Nikah, sehingga masyarakat lebih mudah dalam melakukan Istbat.
Disamping itu pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung batu tetap seperti biasa dengan pembatasan jumlah pengunjung dan mengikuti program kesehatan yang ketat.***(Eel)