0 menit baca 0 %

Kultum ke 7 Ramadhan, Ka KUA Tambusai Sampaikan Tema “ Adil Menggunakan Pendapat Ulama “

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Kultum subuh ke 7 ramadhan, senin (19/04) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai H. Rahmat Tauik, Lc.ME.Sy sampaikan tema tentang Adil menggunakan pendapat ulama Beberapa kesalahan dalam menyikapi pendapat ulama dahulu :1.

Rokan Hulu ( Inmas ) - Kultum subuh ke 7 ramadhan, senin (19/04) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai H. Rahmat Tauik, Lc.ME.Sy sampaikan tema tentang “ Adil menggunakan pendapat ulama ”

Beberapa kesalahan dalam menyikapi pendapat ulama dahulu :

1. Mengambil pendapat ulama dahulu tanpa meneliti kontek dan keadaan kondisi yang dihadapi ulama tersebut, sehingga serampangan dalam menggunakan pendapat ulama dahulu, Padahal keadaan yang mereka hadapi tidak sama dengan yang kita hadapi pada masa kini.

Sebagai contoh ; Hari ini ada sebagian kalangan mengembar gemborkan tidak boleh mengkritik pemimpin yang zalim dan menyatakan mereka yang mengkritik sebagai khawarij dengan menggunakan pendapat ulama dahulu, padahal mereka lupa bahwa pendapat ulama dahulu dikeluarkan pada masa pemimpin yang masih menggunakan al Quran dan sunnah sebagai landasan. Sedangkan hari ini tidak, dan secara konstitusi dibolehkan menyuarakan pendapat menurut alur dan patutnya berdasarkan undang undang.

Dan anehnya kelompok ini, ketika umat islam bersuara mereka katakan khawarij dan halal darahnya, dengan menggunakan pendapat ulama dahulu, padahal mereka yang salah dalam mengambil pendapat ulama dahulu.

2. Menggunakan pendapat ulama dahulu diluar konteks permasalahan yang dihadapi ulama tersebut, sebagai contoh bahwa pendapat tersebut difatwakan untuk kaum muktazilah, murjiah, Qodariyah dll tetapi digunakan untuk menyalahkan amalan mayoritas umat islam.

“ Oleh sebab itu, agar tidak terjerumus kepada penyalahgunaan pendapat ulama, setidaknya harus tahu bahwa pendapat ini ditujukan kepada siapa dan orang atau kelompok yang dituju oleh fatwa tersebut harus diketahui kedudukannya di kalangan mayoritas ulama agar tidak serampangan menggunakan fatwa tersebut untuk menyalahkan mayoritas  amalan umat islam” Jelas H Taufik.

3. Meletakkan pendapat ulama dahulu bukan pada tempatnya, yang seharusnya diletakkan kepada aliran menyimpang dan sesat sesuai dengan keinginan ulama tersebut, tetapi diletakkan kepada mayoritas umat islam. Yang mana Sudah jelas bahwa fatwa tersebut bukan untuk umat islam tetapi digunakan untuk menyesatkan umat islam. Maka, orang yang menggunakan fatwa tersebut telah melakukan kesalahan fatal dan mengganggap hanya dirinya dan kelompoknya yang beragama islam, sedangkan yang lain kafir.

4. Menjadikan pendapat ulama dahulu untuk menyerang mayoritas umat islam, sedangkan pendapat tersebut difatwakan bukan untuk amalan mayoritas umat islam. Dan ulama yang punya fatwa tidak pernah menyerang mayoritas umat islam, dan ulama tersebut dikenal bagian dari mayoritas umat islam itu sendiri. Mereka paksakan untuk mencocokkannya dengan pemahaman dan kepentingan kelompok mereka, sehingga melahirkan sikap ta'ashub dan fanatik buta. Bahwa kebenaran hanya ada pada ulama dan manhaj mereka.


5. Menutupi kebenaran pendapat ulama dahulu dan dengan sengaja menafsirkan sesuai dengan manhaj mereka. Sedangkan ulama tersebut melalui kitab kitabnya dikenal sangat kontra dengan manhaj mereka, dan tanpa rasa malu mereka gunakan pendapat ulama tersebut untuk membenarkan kepentingan kelompok mereka.

6. Hanya mengambil pendapat ulama dahulu yang sesuai dengan keinginan mereka, sedangkan yang tidak sesuai dengan pemahaman mereka, mereka salahkan atau mereka katakan bahwa pendapat tersebut difatwakan sebelum ulama tersebut bertaubat atau sebelum kembali kepada manhaj mereka. Dan yang anehnya mereka membuat kesimpulan sendiri terhadap pendapat ulama tersebut tanpa mengkaji lebih dalam dari semua karangan ulama tersebut dan tidak pula melihat dari sisi pandangan  murid muridnya dan ulama yang hidup pada masanya dan sesudahnya.

“ Sikap seperti ini bukan sikap seorang muslim yang adil dalam mengambil pendapat ulama dan bukan pula sikap orang yang mencari kebenaran dalam beragama, tetapi sikap orang jahil. Mendoktrin dengan satu pendapat dan menganggap pendapat yang lain salah itu bukan manhaj ulama salaf. Kalau ada yang mengatakan itu merupakan manhaj salaf, sesungguhnya dia telah berdusta atas nama salaf” Ungkap H Taufik menutup Kultumnya.***(Eel)