0 menit baca 0 %

Kunjungan Supervisi di MTs Al- Azhar Dayun

Ringkasan: Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Siak, Drs. Suratman melakukan kunjungan Supervisi di MTs Al- Azhar Dayun, Rabu, (10 maret 2021). Kunjungan Supervisi ini diterima langsung oleh kepala MTs Al-Azhar, Raudiatun, S.Pd. Supervisi ini bertujuan untuk memonitoring Standar Pelayanan Minimal (...

Siak (Inmas) - Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Siak, Drs. Suratman melakukan kunjungan Supervisi di MTs Al- Azhar Dayun, Rabu, (10 maret 2021). Kunjungan Supervisi ini diterima langsung oleh kepala MTs Al-Azhar, Raudiatun, S.Pd. Supervisi ini bertujuan untuk memonitoring Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Hal ini diatur melalui Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010. Suratman menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidikaan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggaraka daerah kabupaten / kota. Salah satu aspek yang dikukur adalah pelayanan kepengawasan yang menjadi tugas pengawas satuan pendidikan, khususnya yang dilakukan melalui kunjungan atau kunjungan ke sekolah binaan.

Lebih lanjut, Suratman memaparkan Pengawas kesatuan pendidikan dilakukan satu kali kunjungan setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan (pasal 2, huruf a, angka 14). Berdasarkan pengalaman penulis, belum pernah ada penelitian di Kabupaten Siak mengenai apa yang umum dilakukan pengawas sekolah selama 3 jam kunjungan ke satuan pendidikan. Apalagi jika kunjungan tersebut dilakukan pada masa-masa awal kita sebagai pengawas sekolah.

Setiap sekolah binaan memiliki kekhasan terpisah. Misalnya jumlah rombongan belajarnya, letak geografisnya, kultur masyarakatnya, tingkat perekonomian orang tua muridnya, sampai pada keadaan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah. Bagi sekolah dengan rombongan belajar sedikit, 3 rombel (untuk madrasah), tentu dapat dilayani secara maksimal meskipun hanya dengan kunjungan 3 jam di sekolah itu. Tetapi kunjungan sekolah yang dikunjungi oleh pengawas yang mempunyai rombel yang besar, 12 rombel atau lebih, tentu kunjungan 3 jam dirasakan sangat kurang. Apalagi kalau 3 jam itu digunakan untuk melaksanakan kelas. Bila observasi dilakukan selama 90 menit (2 jam pelajaran), berarti 3 jam hanya cukup untuk mengobservasi sebanyak 2 guru dalam sekali kunjungan (setiap bulan). (Suratman/Hd)