0 menit baca 0 %

Kunjungan Supervisi Ke Ketua MGMP MTs Rayon II Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin, (01/02/2021), Pegawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman melakukan kunjungan Spervisi ke Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Rayon II Siak Dra. Rasmida (kepala MTs Negeri 1 Siak) didampingi oleh Dra. Nurdiana (Waka Kurikulum MTs Negeri 1 Siak).

Siak (Inmas) – Senin, (01/02/2021), Pegawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. Suratman melakukan kunjungan Spervisi ke Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Rayon II Siak Dra. Rasmida (kepala MTs Negeri 1 Siak) didampingi oleh Dra. Nurdiana (Waka Kurikulum MTs Negeri 1 Siak). Kunjungan ini membicarakan tentang pelaksanan dan program MGMP pada Rayon II Siak.

Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) adalah suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan siswa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat kenyataan dilapangan keberadaan MGMP masih banyak keterbatasan. Keterbatasan tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia, keterlibatan pengurus dan peserta belum optimal, program kerja yang belum jelas, dana operasional yang terbatas, koordinasi antar MGMP MTs  yang ada di Rayon II dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder pendidikan masih belum optimal.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. (Sur)

 

Â