Siak (Inmas) – Senin, (01/02/2021), Pegawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten
Siak, Drs. Suratman melakukan kunjungan Spervisi ke Ketua Kelompok Kerja
Madrasah (KKM) Rayon II Siak Dra. Rasmida (kepala MTs Negeri 1 Siak) didampingi
oleh Dra. Nurdiana (Waka Kurikulum MTs Negeri 1 Siak). Kunjungan ini
membicarakan tentang pelaksanan dan program MGMP pada Rayon II Siak.
Musyawarah Guru Mata pelajaran
(MGMP) adalah suatu wadah yang strategis untuk meningkatkan kompetensi guru dan
siswa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara umum. Tetapi melihat
kenyataan dilapangan keberadaan MGMP masih banyak keterbatasan. Keterbatasan
tersebut dapat terlihat dari sumber daya manusia, keterlibatan pengurus dan
peserta belum optimal, program kerja yang belum jelas, dana operasional yang
terbatas, koordinasi antar MGMP MTs yang
ada di Rayon II dan pembinaan serta perhatian dari stakeholder pendidikan masih
belum optimal.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni. Pernyataan undang-undang tersebut pada intinya mempersyaratkan guru untuk
memiliki: (1) kualifikasi akademik minimum S1 atau D-IV; (2) kompetensi sebagai
agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan
sosial; dan (3) sertifikat pendidik. Undang-undang ini memberikan suatu
kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara
berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan
kegiatan profesional lainnya. (Sur)
Â
Â