0 menit baca 0 %

Kunjungan Tim Monev TPG Penmad ke MAS Hasanah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Staff Pendidikan Madrasah monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 25 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dar...

Pekanbaru (Inmas). Staff Pendidikan Madrasah monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 25 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni Marwil Hikmi, S.Ag selaku Analisis Kebutuhan Pendidik/Tenaga Kependidikan dan didampingi oleh Muhammad Riki selaku Staff honerer Penmad.

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Monitoring dan evaluasi pemberkasan Tunjangan Profesi Guru tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pihak madrasah agar selalu menyiapkan atau merapikan berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru guna untuk memudahkan ketika suatu saat adanya sebuah pemeriksaan. 

Madrasah Aliyah Hasanah juga pada hari itu memperingati hari guru dengan membuat acara lomba memasak antar kelas dan menghadirkan dewan juri dari pihak yayasan agar penilaiannya murni bukan karena kedekatan antara guru dan siswa, jelas Roni Junaidi, SE selaku Kepala Madrasah