Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang kegamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam pendidikannya.
Terkait dengan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia, pada hari Kamis 15 Januari 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rengat, Wiadi Wijaya, M.Pd bersama PAI Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, atas nama Muhamad Khairi melaksanakan bimbingan terhadap seorang gadis remaja anak Talang Mamak, Desa Durian Cacar atas nama Ilmi Dariyanti untuk pengucapan syahadatain (dua kalimat syahadat) sebagai syarat utama untuk memeluk agama Islam/Mualaf, pelaksanaan di Masjid Al-Galah.
Selanjutnya, pada hari Rabu 20 Januari 2021 atas permohonan tokoh masyarakat Talang Mamak, maka Wiadi Wijaya menjadi saksi atas pengucapan syahadatain (dua kalimat syahadat) sebagai syarat utama untuk memeluk agama Islam/Mualaf atas nama Mando, warga Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim. Pengucapan dua kalimat syahadat dipandu oleh H. Suheri.
Wiadi Wijaya (tegak berdiri sisi kiri) berpesan kepada Mando agar rajin belajar agama Islam serta mengamalkannya dengan sepenuh hati. Tanyakan kepada saudara muslim lainnya kepada ustadz ataupun yang paham dengan ajaran Islam. Ikuti kegiatan agama Islam di kampung ini dengan aktif untuk menambah pergaulan/persaudaraan sesama muslim maupun wawasan sebagai tambahan ilmu tentang Islam.
Setelah melaksanakan penasihatan, kepada Mando diserahkan bantuan berupa Baju Muslim, Sejadah, Al-Qurโan, Buku Tuntunan Shalat dan Sejumlah Uang.(tulang)
LAGI, WIADI WIJAYA (PAI NON PNS KEC. RENGAT) BIMBINGAN BAGI MUALAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan peny...