0 menit baca 0 %

LAGI, WIADI WIJAYA (PAI NON PNS KECAMATAN RENGAT) SALURKAN BUKU IQRO

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat  Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin. Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama Islam be...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat  Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.
Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama Islam berperan besar karena ilmu yang dimilikinya serta menjadi teladan dalam pengamalan agama Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Begitu besar peran Penyuluh Agama Islam, sehingga menjadi garda terdepan jajaran Kementerian Agama dalam rangka pembinaan mental, moral serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama Islam harus paham betul dengan tiga fungsi yang diembannya yakni, informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokatif.
Informatif dan edukatif, artinya penyuluh harus memposisikan dirinya sebagai Da’i yang wajib mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama, dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Qur’an dan Sunnah.
Sedangkan konsultatif bermakna agar penyuluh menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Baik itu persoalan pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Penyuluh harus mau membuka mata dan telinga terhadap persoalan yang dihadapi umat. Penyuluh juga menjadi tempat bertanya dan mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan nasihatnya.
Selanjutnya advokatif menuntut agar penyuluh memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap umat binaannya dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah, dan merusak moral.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd (sisi kanan pada gambar) telah melaksanakan pemantauan di beberapa Desa. Ditemukan banyak Guru Ngaji di Surau, Masjid maupun di Rumah Penduduk kekurangan Buku Iqro. Untuk itu diupayakan ketersediaan Buku Iqro melalui penggalangan dana.
Rabu, 6 Januari 2021 telah disalurkan sebanyak 35 eksemplar Buku Iqro kepada koleganya atas nama Masriana selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, peruntukannya terhadap kelompok binaan Masriana, Maghrib Mengaji di  Masjid Al-Ikhsan, Dusun Rawang Pasir, Desa Teluk Sungkai, Kec. Kuala Cenaku.
Sumber Buku Iqro berasal dari Mahasiswa UT Prodi Hukum (merupakan mahasiswa Wiadi Wijaya) yangmemberikan bantuan Buku Iqro sebanyak 100 eksemplar.
Selanjutnya pada hari Jum’at 8 Januari 2021 kembali diserahkan sebanyak 50 eksemplar Buku Iqro kepada pengurus Masjid Al-Ansor, Desa Sibabat dan pengurus Mushalla Az-Zikra, Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida. Turut mendampingi penyerahan tersebut Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida, atas nama Abdul Hakim.
Buku Iqro tersebut merupakan sumbangan dari organisasi MUTI (Mahasiswa Universitas Terbuka Indragiri).
Semoga dengan hal tersebut dapat mendukung Program Maghrib Mengaji dalam upaya Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an sebagai salah satu dari Delapan Spesialisasi Penyuluhan yang menjadi Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, ujar Wiadi Wijaya.
Tahap selanjutnya, penyaluran Buku Iqro akan dilaksanakan di Kecamatan Rakit Kulim. Hal tersebut berdasarkan permohonan dari rekan  Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim.
Program Maghrib Mengaji dan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa dukungan sarana prasaran yang memadai, salah satunya ketersediaan Buku Iqro, demikian disampaikan Wiadi Wijaya, M.Pd.(tulang)