0 menit baca 0 %

LAGI, WIADI WIJAYA (PAI NON PNS) SALURKAN BUKU IQRO KEPADA REKAN SEJAWAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 spesialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelola...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 spesialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an diperlukan adanya sarana maupun prasarananya, salah satunya Buku Iqra’.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd  melaksanakan penggalangan dana untuk ketersediaan Buku Iqra’.
Selasa, 16 Februari 2021 bersamaan dengan kegiatan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Pelatihan Kerukunan Umat Beragama di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, Wiadi Wijaya, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat selaku peserta kegiatan tersebut sekaligus mendistribusikan buku Iqra’ sebanyak 20 eksemplar kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kelayang atas nama Fitriana, S.Pd.I yang akan dimanfaatkan pada Gerakan Maghrib Mengaji pada kelompok binaan TPQ Miftahurrahman, Desa Pasir Beringin.
Selanjutnya didistribusikan juga kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu atas nama Marwan, S.Pd.I (sisi kiri) yang akan dimanfaatkan untuk Gerakan Maghrib Mengaji pada kelompok binaan TPQ Nurul Hidayah, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.
Hal tersebut merupakan kepedulian sekaligus dukungan terhadap Gerakan Maghrib Mengaji dalam upaya Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an yang menjadi bahagian Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, ujar Wiadi Wijaya.(tulang)