0 menit baca 0 %

Lakukan Pembinaan Da'i/Da'iyah Bengkalis, Ka. Kanwil Minta Peserta Sosialisasikan SE No. 15/2021

Ringkasan: Riau (Inmas) - Melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, bertempat di Wisma Kito, Selasa (29/6/21) dilaksanakan Pembinaan Da i/Da iyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis.

Riau (Inmas) - Melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, bertempat di Wisma Kito, Selasa (29/6/21) dilaksanakan Pembinaan Da’i/Da’iyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis.

Hadir membuka dan menjadi Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H, Mahyudin, MA didampingi Plt. Ka. Kan Kemenag Bengkalis H. Khaidir, Kasubbag Tata Usaha Dr. H. Carles, MA dan Sub Koordinator Penyuluh Drs. H. Asril, MM.

Dalam sambutannya Mahyudin menyampaikan Penyuluh memiliki perannya sebagai motivasi kepada masyarakat dan berupaya sebagai penggerak dalam mensukseskan program – program pembangunan di daerah. Penyuluh juga sebagai pencerah di masyarakat dalam memberikan Informasi, seperti melakukan penyampaian SE Menteri Agama RI No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.

“penyuluh merupakan orang terdekat di masyarakat dalam menyampaikan pemahaman Agama, maka saya berharap kepada penyuluh dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Ibadah Qurban harus sesuai dengan SE Menag No. 15/2021”.

Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange ditiadakan dan diluar zona merah dan orange dibolehkan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas penanganan Covid -19.

“maksimal pelaksanaan sholat Idul Adha 50 persen dari kapasitas tempat dengan durasi Khutbah paling lama 15 menit, khatib diwajibkan memakai masker dan Faceshield saat menyampaikan khutbahnya. Sementara itu panitia diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan bagi jamaah yang melaksanakan sholat diwajibkan membawa peralatan sendiri dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak, untuk jamaah usia lanjut/orang yang kurang sehat/baru sembuh atau dalam perjalanan dilarang mengikuti shalat Id”.

Dalam hal pelaksanaan Qurban, Ka. Kanwil menyampaikan untuk dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan pada saat proses penyembelihan, khusus untuk pendistribusiannya diupayakan langsung kepada warga dengan mendatangi rumahnya masing-masing.

“jika terdapat Rumah Potong Hewan pelaksanaan Qurban dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan tersebut, namun jika terbatas dapat dilakukan di luar RPH dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat. Penyembelihan hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan saksi orang yang berqurban. Begitu juga dalam penyaluran daging Qurban kepada masyarakat dilakukan langsung oleh panitia ke rumah warga”.

Diakhir arahannya, Ka. Kanwil meminta Penyuluh Agama Islam untuk dapat melaporkan hasil Sosialisasinya melalui Humas pada Link yang telah disediakan http://bit.ly/laporanse15 . Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Agama RI.

“saya akan memberikan surprise reward bagi penyuluh yang paling banyak melakukan sosialisi/ mengajak/ mengimbau umat untuk mempedomani SE 15/ 2021. Dengan ketentuan laporan disampaikan pada link yang sudah disediakan”.Â