Riau (Inmas) - Melalui Bidang Penerangan Agama
Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau,
bertempat di Wisma Kito, Selasa (29/6/21) dilaksanakan Pembinaan Da’i/Da’iyah
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis.
Hadir membuka dan menjadi
Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H, Mahyudin,
MA didampingi Plt. Ka. Kan Kemenag Bengkalis H. Khaidir, Kasubbag Tata Usaha
Dr. H. Carles, MA dan Sub Koordinator Penyuluh Drs. H. Asril, MM.
Dalam sambutannya Mahyudin
menyampaikan Penyuluh memiliki perannya sebagai motivasi kepada masyarakat dan
berupaya sebagai penggerak dalam mensukseskan program – program pembangunan di
daerah. Penyuluh juga sebagai pencerah di masyarakat dalam memberikan
Informasi, seperti melakukan penyampaian SE Menteri Agama RI No. 15 Tahun 2021
tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban di Masa
Pandemi Covid-19.
“penyuluh merupakan orang terdekat di masyarakat dalam menyampaikan
pemahaman Agama, maka saya berharap kepada penyuluh dapat memberikan pemahaman
kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Ibadah
Qurban harus sesuai dengan SE Menag No. 15/2021”.
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengatakan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha
untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange ditiadakan dan diluar zona merah dan
orange dibolehkan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas penanganan Covid -19.
“maksimal pelaksanaan
sholat Idul Adha 50 persen dari kapasitas tempat dengan durasi Khutbah paling
lama 15 menit, khatib diwajibkan memakai masker dan Faceshield saat menyampaikan
khutbahnya. Sementara itu panitia diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu
tubuh dan bagi jamaah yang melaksanakan sholat diwajibkan membawa peralatan
sendiri dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak, untuk jamaah usia
lanjut/orang yang kurang sehat/baru sembuh atau dalam perjalanan dilarang
mengikuti shalat Id”.
Dalam hal pelaksanaan Qurban, Ka. Kanwil menyampaikan untuk dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan pada saat proses penyembelihan, khusus untuk pendistribusiannya diupayakan langsung kepada warga dengan mendatangi rumahnya masing-masing.
“jika terdapat Rumah Potong Hewan pelaksanaan Qurban dapat memanfaatkan Rumah Potong Hewan tersebut, namun jika terbatas dapat dilakukan di luar RPH dengan tetap mematuhi Prokes yang ketat. Penyembelihan hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan saksi orang yang berqurban. Begitu juga dalam penyaluran daging Qurban kepada masyarakat dilakukan langsung oleh panitia ke rumah warga”.
Diakhir arahannya, Ka. Kanwil meminta Penyuluh Agama Islam untuk dapat melaporkan hasil Sosialisasinya melalui Humas pada Link yang telah disediakan http://bit.ly/laporanse15 . Laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Agama RI.
“saya akan memberikan surprise reward bagi penyuluh yang
paling banyak melakukan sosialisi/ mengajak/ mengimbau umat untuk mempedomani
SE 15/ 2021. Dengan ketentuan laporan disampaikan pada link yang sudah
disediakan”.Â