Kuansing (Kemenag) Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, melalui Seksi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Pembinaan Kepala KUA se-Kabupaten Kuantan Singingi dalam bingkai pertemuan rutin Forum KUA, Rabu (03/09/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kuansing, Suhelmon yang turut didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh, Kepala Seksi Bimas Islam, Bahrul Aswandi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Supriadi.
Dalam arahannya, Suhelmon menyampaikan penekanan penting terhadap Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Gerakan ini, menurutnya, bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi sebuah panggilan kepedulian dan kontribusi nyata ASN Kemenag terhadap pembangunan umat.
โWakaf uang adalah instrumen keuangan syariah yang bisa menjadi solusi besar bagi kemaslahatan umat. Melalui Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini, kita menghidupkan semangat berbagi dalam bentuk yang terukur, transparan, dan berkelanjutan,โ ujar Suhelmon di hadapan seluruh kepala KUA se-Kuantan Singingi.
Ia menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Selasa (12/08/2025).
โIni adalah gerakan nasional yang terstruktur. Setiap ASN Kemenag bisa ikut serta dengan sangat mudah, cukup melalui scan QRIS yang telah disediakan. Sekali scan, artinya sudah berikrar untuk mewakafkan sebagian harta, dan dana itu langsung dikelola oleh nazhir resmi dari Badan Wakaf Indonesia,โ tambahnya.
Selain itu, Suhelmon juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala KUA agar bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN Kemenag merupakan wajah Kementerian agama itu sendiri di tengah masyarakat, sehingga segala bentuk komunikasi, termasuk di ruang digital, harus mencerminkan nilai-nilai moderasi beragama dan etika kebangsaan.
โMedia sosial bisa menjadi ladang dakwah atau justru ladang fitnah. Maka kita harus arif. Jangan sampai status, komentar, atau unggahan kita justru merugikan diri sendiri dan institusi,โ tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektoral di tingkat kecamatan, seperti dengan camat, kepolisian, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, sinergi adalah kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan merawat kerukunan umat beragama di tengah situasi bangsa yang penuh tantangan. ( GS )