0 menit baca 0 %

Lakukan Penelitian, Harap Nur Faiza Rumuskan Solusi Permasalahan Pernikahan Usia Dini di KUA Kec. Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Nur Faiza, mahasiswi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, sedang meneliti kompleksitas terjadinya peristiwa pernikahan usia dini di suatu wilayah Kecamatan Bengkalis melalui skripsinya yang berjudul "Ana...

Bengkalis (Inmas) - Nur Faiza, mahasiswi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, sedang meneliti kompleksitas terjadinya peristiwa pernikahan usia dini di suatu wilayah Kecamatan Bengkalis melalui skripsinya yang berjudul "Analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Problematika Perkawinan Usia Dini (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis) dengan berupaya memahami akar permasalahan dan merumuskan solusi yang tepat berdasarkan hukum Islam.

 

Nur Faiza sempat mewawancarai Asmarida seorang operator simkah dan sebagai pengadministrasi penerimaan di KUA Kec. Bengkalis tentang proses pengadministrasi pernikahan di KUA Kec. Bengkalis, termasuk data pernikahan usia dini yang terjadi di wilayah tersebut pada Selasa 16/05/2024 di ruang kerja tata usaha KUA Kecamatan Bengkalis.

 

Data ini menjadi landasan penting bagi Nur Faiza untuk menganalisisnya dari sudut pandang hukum keluarga Islam. Penelitian dilakukan dari berbagai aspek seperti persyaratan pernikahan yang sah menurut Islam, dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia, serta konsekuensi hukum dan sosial yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini.

 

Kepala KUA Kec. Bengkalis Suhardi mengatakan “Upaya yang dilakukan Nur Faiza, mahasiswi STAIN Bengkalis yang kini mendekati semester akhir untuk meneliti kasus pernikahan usia dini di KUA Kec. Bengkalis, terbesit harapan akan memberikan kontribusi positif untuk memahami problematika pernikahan usia dini dengan lebih komprehensif dan mampu memberikan solusi yang tepat  berlandaskan hukum Islam”.

 

“Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Nur Faiza juga harus sejalan dengan upaya pemerintah dan berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan usia dini yang memiliki banyak dampak negatif, seperti terhambatnya pendidikan, kesehatan reproduksi yang buruk, hingga potensi KDRT”. Lanjut Suhardi

 

“Semoga penelitian Nur Faiza dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya pernikahan usia dini dan mendorong terciptanya generasi muda yang berkualitas dan siap membangun rumah tangga yang kokoh”. Pungkas Suhardi.