Rokan Hilir (Kemenag) - Tim pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Rokan Hilir, melakukan pengawasan dan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha baik rumah makan, rumah potong unggas maupun toko makanan dan minuman dalam kemasan di wilayah Bagansiapiapi, Jumat, (18/10/24).
Tempat dan pelaku usaha yang menjadi sasaran pengawasan dan pendataan tim pengawas JPH ini diantaranya RM. Fajar Sari, RM. Saiyo, Rumah Potong Hewan (RPH) Al-Amin dan toko produk makanan dan minuman dalam kemasan Umah Oleh-oleh Bagansiapiapi.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas yang diketuai oleh H. Suhaimi dengan beranggotakan Melli Yani dan Khurul Aini Amala Putri ini memeriksa proses penyembelihan, proses produksi, bahan baku, labeling, distribusi dan kelengkapan dokumen terkait para pelaku usaha.
H. Suhaimi yang juga Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rokan Hilir mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan ini kita lakukan guna memastikan para pelaku usaha, baik rumah makan, restoran, rumah potong unggas maupun toko makanan dan minuman dalam kemasan memenuhi standar halal sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
"Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi hak konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk halal. Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi halal," tambah H. Suhaimi.
Lebih lanjut H. Suhaimi mengatakan, pengawasan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia kepada pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pengawasan dan pendataan ini serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia kepada pelaku usaha dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana yang diamanahkan oleh perundang-undanganan," ucap H. Suhaimi.
"Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan perintah pemerintah tentang sertifikasi halal ini, dengan harapan citra produk halal Indonesia semakin baik di mata konsumen baik dalam maupun luar negeri," tutupnya.Â
Dalam pengawasan kali ini, ditemukan beberapa temuan terkait pelanggaran aturan JPH. Beberapa pelaku usaha masih belum melengkapi persyaratan administrasi atau menggunakan bahan atau produk yang belum bersertifikat halal. Pihak pengawas memberikan teguran dan meminta pelaku usaha untuk segera memperbaiki pelanggaran tersebut. (Humas)