Kampar (Humas) – Dalam rangka pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam untuk Tahun Anggaran 2024, Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kab.Kampar melakukan rapat bersama dengan pengawas Pendidikan Agama Islam dari masing-masing perwakilan kecamatan di Aula Mini Kantor Kemenag Kampar pada Selasa (23/1/2024).
Turut hadir mendampingi Kakan Kemenag Kampar yaitu Plh Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) H.Masnur M.Sy, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H.Ahmad Fadhli SH MM dan juga Pengawas Sekolah Madya TK/RA/SD/MI PAIS dari Kemenag Kampar Uswati, S.Ag, serta hadir sebagai undangan yaitu pengawas PAI dari Kemenag Kampar dan dari Dinas Pendidikan. Dalam arahannya Fuadi menghimbau kepada seluruh perwakilan pengawas PAIS dari tiap-tiap kecamatan untuk saling bekerjasama dan menjaga kekompakan. “Saya hanya titip pesan untuk saling jaga kekompakan. Agar persoalan besar menjadi kecil, dan persoalan kecil menjadi tidak ada.” ungkap Fuadi.
Sementara itu Plh Kasi PAIS H. Masnur M.Sy mengatakan bahwa rapat ini bersifat koordinasi dan diskusi tentang item-item persyaratan yang disepakati bersama untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) khususnya untuk guru-guru PAI. Sinkronisasi data ini dilakukan dalam hal mempersiapkan segala hal agar sesuai dengan kebutuhan pencairan dan tentu saja untuk memudahkan kita ketika ada pemeriksaan administrasi baik dari internal kemenag maupun dari eksternal kemenag.
“Saya yakin di tahun 2024 ini akan ada audit kinerja. Jadi, tentu saja perumusan verifikasi-verifikasi data ini harus mumpuni kita laksanakan. Ada 12 item berkas yang harus dipenuhi ditambah persyaratan lain bagi guru yang tidak memenuhi syarat 24 jam pada satmingkalnya, seperti SK pembagian tugas bagi guru yang menambah jam di satuan pendidikan lainnya. Sepertinya memang banyak, namun jika ditelaah satu per satu yakinlah Bapak/Ibu ini tidak terlalu rumit. Jika pun ada hal yang ternyata dirasa rumit, mari kita rembukkan dan cari jalan keluarnya bersama. Inilah gunanya rapat ini diadakan”, ungkap Masnur.
Berkenaan dengan pemenuhan jumlah jam mengajar guru-guru PAI ini, ada kemungkinan untuk mengajar di MDTA juga menjadi jalan keluar agar terpenuhi 24 jam mengajar per guru. Selaku yang membawahi pihak MDTA, Kasi PD Pontren Ahmad Fadhli mengatakan bahwa pihak Seksi PD Pontren akan mengeluarkan rekomendasi untuk salah satu syarat mendapatkan TPG tersebut. “Ada lebih kurang 571 MDTA di Kabupaten Kampar. Dan di setiap kecamatan tersebar sekitar 40-60 MDTA. Marilah kita selalu berkoordinasi akan hal ini antara pihak Seksi PAIS dengan Seksi PD Pontren”, ungkap Fadhli.
Selanjutnya rapat berjalan dengan kondusif dan interaktif dimana para pengawas dari perwakilan masing-masing wilayah kerja mereka juga memberikan masukan dan saran sehingga ditemui kesepakatan bersama. ( Cicy / Fatmi )