Pelalawan (Humas)- Selepas
mengikuti upacara Hari Kebangkitan Nasional di halaman kanwil kementerian agama
provinsi Riau, Pembimas Kristen Armin Antoni Silaban, S.Th.,M.IP didampingi
Penyuluh Agama Kristen Panangian Simanjuntak, S.Th.,M.Pd.K bergerak menuju
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan. Adapun Pembimas Kristen diundang
sebagai narasumber dalam acara kegiatan Sosialisasi tentang Surat Tanda Lapor
Gereja kecamatan Pangkalan Kerinci di Lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pelalawan. Acara yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Kristen
Kemenag Kab. Pelalawan tersebut diadakan pada Senin 20 Mei 2024 bertempat di
Aula kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan dan dihadiri oleh peserta sebanyak
24 orang pendeta yang merupakan gembala sidang atau pimpinan jemaat gereja
lokal.
Kepala Kantor Kemenag
Kab. Pelalawan, Dr. H. Jisman, M.A membuka acara tersebut dan memberikan
sambutan dan arahan kepada para peserta kegiatan. Dalam sambutan dan arahannya
Beliau menyampaikan agar para rohaniwan, pendeta, dan pemimpin jemaat / gereja
dapat menjadi penggerak dalam menjaga kebersamaan dalam keberagaman /
kemajemukan di tengah masyarakat yang plural.
“mari kita selalu
menjaga keberagaman ini, bimbing umat kita masing-masing, bila ada potensi
masalah keberagaman maka segeralah tokoh agama dapat menyelesaikan supaya tidak
menjadi eskalasi besar dan kita dorong umat untuk menjungjung nilai-nilai
persamaan universal seperti toleransi, kejujuran, dan keadilan” jelasnya
Selain itu beliau
juga menyampaikan dukungannya dalam kegiatan Sosialisasi tentang Surat Tanda
Lapor Gereja ini dan mendorong agar gereja dapat melakukan pendataan administrasi
dengan STL.
“saya sangat
mendukung kegiatan ini dan mendorong para pemimpin gereja agar dapat mendatakan
rumah ibadahnya melalui STL ini” ujarnya
Setelah acara
dibuka, selanjutnya Ibu Jernih Simatupang, S.Pd Penyelenggara Kristen Kemenag
Kab. Pelalawan memandu berjalannya acara tersebut sebagai moderator bersama narasumber
AAS sapaan Pembimas Kristen yang akan menyampaikan arahan dan pencerahan kepada
para peserta. Dalam arahan dan pencerahannya Beliau mendorong agar gereja dapat
segera mendatakan rumah ibadah melalui STL agar memiliki legalitas terdata di
administrasi pemerintah.
“mari para pemimpin
jemaat gereja agar dapat segera mendatakan rumah ibadahnya dengan STL karena dengan
diterbitkannya STL gereja lokal sudah memiliki legalitas terdata di
administrasi pemerintah sekali untuk selamanya.” Ujarnya
Beliau juga
mendorong percepatan pendataan gereja dengan melibatkan penyuluh agama kristen
dan ormas-ormas kristen.
“kita dorong
percepatan pendataan gereja ini dengan melibatkan para penyuluh agama kristen
dan ormas-ormas kristen agar dapat menjangkau semua gereja yang tersebar di
daerah-daerah.”
Selanjutnya Beliau
juga menjelaskan tentang  3 surat yang
dikeluarkan pemerintah yang harus ditindaklanjuti oleh gereja itu sendiri.
“ada 3 surat yang
dikeluarkan pemerintah yang harus ditindaklanjuti oleh gereja itu sendiri yaitu:
(1) tentang keberadaan gereja melalui STL; (2) tentang status tanah kepemilikan
gereja; (3) legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang bangunan IMB.”
Jelasnya
Menutup arahan dan
pencerahannya, Beliau membuka ruang diskusi tanya jawab yang berjalan dengan
penuh antusiasme dari peserta, di mana peserta menyampaikan respon positif
untuk mendukung pendataan gereja melalui STL dan sharing terkait pemenuhan
syarat-syarat untuk mendapatkan STL.
Selanjutnya Ibu
Jernih Simatupang melalui staf nya membagikan surat tentang persyaratan
penerbitan Surat Tanda Lapor Gereja (STL) kepada semua peserta kegiatan dan
acara ditutup oleh Pembimas Kristen AAS, yang dilanjutkan dengan ramah-tamah
dan foto bersama. (ian)