Langgam— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgam menggelar kegiatan Bimbingan
Perkawinan (Bimwin) Pranikah bagi tujuh pasang calon pengantin (catin) pada
Senin, 01 September 2025, bertempat di Aula KUA Langgam. Kegiatan ini merupakan
implementasi dari Program Unggulan Kementerian Agama dalam membentuk ketahanan
keluarga yang kuat dan harmonis.
Kegiatan dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Langgam, Zamhasri. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membekali para calon pengantin dengan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, hingga manajemen konflik. “Kita berharap melalui kegiatan Bimwin ini, para calon pengantin memperoleh pengetahuan, keterampilan, serta kesiapan mental untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan ini menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga nantinya,” ujar Zamhasri di hadapan seluruh peserta.
Sebagai
fasilitator dalam kegiatan tersebut, hadir Penghulu KUA Langgam Endrizal, serta
Penyuluh Agama Islam, Sabbih, yang secara bergantian menyampaikan materi-materi
penting seputar kehidupan pernikahan. Materi yang diberikan meliputi pemahaman
tentang peran suami dan istri, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam keluarga,
serta penguatan nilai-nilai agama sebagai fondasi dalam membina rumah tangga.
Suasana berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi, bertanya langsung kepada narasumber, dan menyampaikan berbagai harapan serta kekhawatiran mereka menjelang pernikahan. Pendekatan yang humanis dan komunikatif dari para fasilitator turut membantu para calon pengantin merasa lebih siap dan yakin dalam melangkah ke jenjang pernikahan. Kegiatan ini bukan hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, sehingga mudah dipahami dan diterapkan oleh para peserta dalam kehidupan berkeluarga nantinya.
Sebagai
bentuk penghargaan atas partisipasi penuh dari seluruh peserta, kegiatan
ditutup dengan pemberian Sertifikat Bimbingan Perkawinan, yang juga menjadi
salah satu syarat administratif untuk pencatatan pernikahan di KUA. Penyerahan
sertifikat ini menjadi simbol bahwa para peserta telah mengikuti pembekalan
secara resmi dan layak untuk melanjutkan ke tahap pernikahan.
Program
Bimwin ini tidak hanya bertujuan menekan angka perceraian, namun lebih dari
itu, sebagai upaya membangun generasi keluarga yang tangguh, religius, dan
harmonis. Kepala KUA Langgam berharap kegiatan semacam ini terus mendapatkan
dukungan dan perhatian, mengingat pentingnya kesiapan mental dan spiritual
dalam membina rumah tangga yang berkelanjutan.(dbs)