0 menit baca 0 %

Langkah Penting Legalitas Aset Umat, Akta Ikrar Wakaf Resmi Diucapkan dan Ditandatangani di KUA Kuantan Tengah

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah kembali melaksanakan salah satu fungsi strategisnya dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat, yakni pengucapan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai langkah penting dalam menjamin legalitas aset umat, pada  hari...

Kuansing (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Tengah kembali melaksanakan salah satu fungsi strategisnya dalam pelayanan keagamaan kepada masyarakat, yakni pengucapan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagai langkah penting dalam menjamin legalitas aset umat, pada  hari Selasa, 23 Desember 2025 yang bertempat di KUA Kuantan Tengah.

Sebidang Tanah yang diwakafkan oleh wakil yang bernama Jamadi dan  diterima oleh Nazir yaitu H. Ja'far sebagai Ketua Surau Nur Ilham Sinambek Lingkungan III, RT 01 RW 01 Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah seluas 577 M2, yang digunakan untuk Perluasan pembangunan Surau Nur Ilham. Tanah tersebut berbatasan, sebelah Utara  berbatasan dengan Surau Nur Ilham,

Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Mafud, sebelah 

Barat  berbatasan dengan Jalan Bambu Kuning dan sebelah 

Timur  berbatasan dengan Gang. 

Kegiatan pengucapan ikrar wakaf tersebut dilaksanakan secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA Kuantan Tengah, sekaligus  kepala KUA Kuantan Tengah, H. Jefri Eriadi,  disaksikan oleh para saksi wakaf serta pihak terkait. Seperti Lurah Sungai Jering Ida Najmi Asmari, Wakif Nazir dan saksi-saksi.  Saksi 1 Herijon dan saksi 2 Andika Maryadi. Selain Kepala KUA Kuantan Tengah, hadir juga  penghulu H. Herly Basman Ali, penyuluh Agama Islam dan staf KUA Kuantan Tengah. 

Prosesi berlangsung khidmat dan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KUA Kuantan Tengah ,H. Jefri Eriadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa legalisasi aset wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah krusial untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan pemanfaatan harta wakaf. Dengan adanya AIW, status tanah atau aset wakaf menjadi jelas secara hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga amanah jangka panjang. Oleh karena itu, legalitasnya harus dipastikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa KUA Kuantan Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam urusan wakaf, termasuk pendampingan administrasi, penguatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif, serta tertib administrasi wakaf.

Dengan dilaksanakannya pengucapan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan aset wakaf dapat dikelola secara profesional dan akuntabel, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat dan pembangunan keagamaan di Kecamatan Kuantan Tengah. (Pri).