Riau (Inmas)- Kakanwil
Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA mengajak seluruh pejabat pengawas yang baru saja
dilantik untuk gencar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021
tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan
Pekansakaan Qurban 1442 H/ 2021 M.
“Selamat dan sukses kepada pejabat yang baru saja dilantik, semoga bisa memberikan karya terbaiknya dalam bekerja. Dan yang terpenting saat ini, saya berharap dan mengajak seluruh pejabat yang baru di lantik untuk ikut serta mensosialisasikan SE Nomor 15 hingga kejajaran yang paling bawah agar peleksanaan SE di masyarakat bisa maksimal dalam rangka pencegahan Covid-19,” pesannya.
Mahyudin mengatakan, sosialisasi yang harus dilakukan mencakup pelaksanaan malam takbiran, shalat idul adha dan pelaksanaan qurban. "Kita akan melakukan pemantauan sejauh mana jajaran kita mensosialisasikan Surat Edaran ini. Ini sangat penting karena demi menjaga keselamatan umat dari virus," ucapnya.
Berikut poin SE Menteri Agama 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1). Malam takbiran menyambut Hari
Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua mesjid/musala,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen
dari kapasitas mesjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol
kesehaan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi
keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari
mesjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di
mesjid/musala.
2). Salat Hari
Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di
mesjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;
3). Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
diadakan di lapangan terbuka atau di mesjid/musala hanya di daerah yang
dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan
penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4). Dalam hal salat Hari Raya Idul
Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada
angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat
dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50
persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak
antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang
hadir;
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat,
baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul
Adha di lapangan terbuka atau mesjid/musala;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga
jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing,
seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield
pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha
- Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke
rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan
bersentuhan secara fisik.
5). Pelaksanaan
kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Penyembelihan
hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R
pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol
kesehatan yang ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging,
dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak
menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti
penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan
oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang
berkurban.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh
panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan
kontak fisik satu sama lain.
(mus/ana/anto)