Riau (Inmas) - “Saya berharap
potensi zakat di kecamatan Bungaraya bisa tergali dengan baik. Sehingga para
mustahik bisa memanfaatkan hasil pengumpulan dana zakat tersebut.. Kampung Bunga
Raya menjadi percontohan/’role model’ untuk zakat dan mudah-mudahan dapat dikembangkan
di kecamatan lain di Siak maupun daerah lain di Provinsi Riau”. Demikian disampaikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau dalam Launcing Kampung Zakat
Bunga Raya di Kab. Siak, Rabu (30/6/21).
Selain itu Ka. Kanwil
juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Bunga Raya khususnya dan Kabupaten Siak
umumnya dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H dan Penyelenggaraan Qurban
pada masa pandemi harus mengacu kepada SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021.
“pandemi ini belum
berakhir, saya berharap kepada kita semua untuk tetep menjaga kesehatan,
mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, hindari kerumunan dan keramaian,
khusus pada pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan penyelenggaraan Qurban diwajibkan
mengikuti SE Menteri Agama No. 15/2021, dimana pelaksanaan
Sholat Idul Adha untuk Daerah yang berzona Merah dan Orange ditiadakan dan
diluar zona merah dan orange dibolehkan berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas
penanganan Covid -19, untuk penyelenggaraan Qurban dilaksanakan pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah hal ini
sebagai upaya untuk menghindari terjadinya keramaian dan kerumunan pada saat
proses penyembelihan, khusus untuk pendistribusiannya diupayakan langsung
kepada warga dengan mendatangi rumahnya masing-masing”.
Tampak hadir dalam
kegiatan tersebut Bupati Siak Alfedri, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Siak H. Erizon Efendi, S. Ag, M. Pd, Ketua Baznas Siak Abdul Rasyid Suharto,
Camat dan Sekcam Bunga Raya, Kapolsek Bunga Raya, Ka. KUA Kec. Bunga Raya, Sekretaris
Dinas Pertanian, Penghulu Kampung Bungaraya serta undangan lainnya.
Sementara itu Bupati
Siak Alfedri menuturkan, program kampung zakat merupakan yang pertama di
Kabupaten Siak dan di provinsi Riau. Yang di inisiasi oleh UPZ, Ka KUA, Camat beserta
Baznas Kabupaten Siak. Dengan gagasan tersebut akan mampu meningkatkan
pengumpulan zakat sehingga pendistribusian dana zakat untuk pemberdayaan
masyarakat bisa lebih baik.
 “Harapannya, dengan luas lahan pertanian 2.300
hektar di kecamatan Bungaraya ini, potensi zakat 2 sampai 5 miliar setahun bisa
dicapai”.
Pada kesempatan
tersebut Bupati Siak mengukuhkan Pengurus UPZ Kecamatan Bungaraya, UPZ Kampung
Bungaraya, Jatibaru dan Kampung Tuah Indrapura, yang dilanjutkan dengan
penyerahan zakat.