Pekanbaru
(Inmas). Di masa pandemi covid-19, layanan pembatalan dan pendaftaran
penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemterian Agama Kota Pekanbaru tetap
berjalan sesui dengan standar operasional prosedur yang di terapkan oleh Kemang
Kota Pekanbaru.
Dalam
pelayanan dan pembatalan haji di masa pandemi covid-19, di Kemang Kota
Pekanbaru ada hal sedikit berbeda dengan sebelum pandemi, dimana setiap calon
jama’ah haji (CJH) yang ingin mendaftar dan pembatalan wajib dengan mengikuti
protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan 5M+1D yakni : memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi
serta Do,a.
Hal ini terlihat pada hari selasa 10 Agustus 2021, diruang penyelenggaraan haji dan umrah terlihat beberapa staf diantaranya Drs. H. Amana, Hafif Alatas, Aulia Tari, S.Pdi dan 1 mahasiswa magang Rahma dilla sedang melayani pendaftaran CJH an. Tito Kartika candra, Ade Rosalia, Reni Relianingsih dan khalidin Walidiansyah Simbolon dan pembatalan CJH an. Ryan Arif Vandana, Murniati, Indrawardi, Darwis Nain, Risnawati
Hal
ini sesui dengan intruksi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag
Kota Pekanbaru H. Suhardi HS, S.Ag, MA kepada stafnya mengugkapkan, untuk
pelayanan haji di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanabaru tetap dibuka hal ini
mengingat banyaknya antusias CJH yang ingin mendaftar haji untuk menunaikan
rukun islam kelima. Beliau juga menghimbau kepada CJH untuk tetap mematuhi
protokol kesehatan dengan menerapkan 5M+1D, semoga kita semua terhindar dari
wabah virus corona. Aminyarobbalalamin. (ags)