Mandau (Kemenag) – Semangat melayani umat kembali ditunjukkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Zul Afriandi, yang pada Senin (8/9/2025) memberikan pelayanan konsultasi wakaf di Ruang Konsultasi KUA Mandau.
Konsultasi ini dihadiri oleh Ustadz Muhammad Yusuf, Nadzir Wakaf Husnul Bidayah, yang akan menerima tiga bidang tanah wakaf. Dalam kesempatan tersebut, beliau meminta penjelasan tentang alur pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dengan sabar dan penuh kejelasan, Zul Afriandi menjelaskan secara detail proses pengurusan AIW, mulai dari tahapan administrasi, dokumen yang harus dipersiapkan, hingga alur pelaksanaan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Semua persyaratan perlu dipersiapkan dengan teliti agar proses ikrar wakaf berjalan lancar dan sah secara hukum. Wakaf bukan sekadar ibadah sosial, tapi juga bentuk investasi akhirat,” terang Zul Afriandi.
Suasana konsultasi berlangsung hangat. Ustadz Muhammad Yusuf tampak puas dan tercerahkan dengan penjelasan yang diberikan. Beliau berharap wakaf tanah ini nantinya dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih kepada KUA Mandau, khususnya kepada Pak Zul, yang telah memberikan arahan jelas. InsyaAllah, wakaf ini akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” ungkapnya penuh syukur.
Kepala KUA Mandau melalui pelayanan konsultasi ini menegaskan kembali komitmen bahwa KUA hadir bukan hanya untuk pelayanan pernikahan, tetapi juga untuk menguatkan layanan umat dalam bidang wakaf, zakat, dan ibadah sosial lainnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penyuluh agama Islam
berperan sebagai jembatan pengetahuan dan pendampingan umat, sehingga ibadah
wakaf dapat berjalan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku, sekaligus
menghadirkan maslahat bagi masyarakat luas.