0 menit baca 0 %

Likuidasi Ditjen PHU: Langkah Strategis Kemenag untuk Tata Kelola Haji dan Umrah yang Lebih Efisien

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) Senin (15/9/2025), Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, A. Razak, mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring terkait persiapan likuidasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI.

Indragiri Hulu (Kemenag) โ€“ Senin (15/9/2025), Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, A. Razak, mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring terkait persiapan likuidasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI. Rapat yang diprakarsai oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag ini membahas langkah-langkah sistematis dalam proses likuidasi, termasuk penataan aset bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah.

Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa percepatan likuidasi menjadi agenda mendesak menyusul disahkannya Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, serta pelantikan Menteri Haji dan Umrah pada 8 September 2025. โ€œDengan adanya dasar hukum yang baru, satuan kerja perlu segera mempersiapkan langkah-langkah likuidasi secara sistematis agar tidak mengganggu pelayanan haji dan umrah,โ€ ujarnya.

Bagi masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah, kebijakan ini diproyeksikan membawa dampak signifikan terhadap efektivitas layanan. Likuidasi Ditjen PHU diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, serta mempercepat proses pelayanan mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan.

A. Razak, selaku perwakilan daerah, menilai rapat ini krusial untuk memastikan transisi berjalan tanpa hambatan di tingkat kabupaten. โ€œKami di daerah perlu memastikan bahwa perubahan struktural di pusat tidak menurunkan kualitas layanan. Justru ini momentum memperbaiki sistem agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan jamaah,โ€ tegasnya.

Ke depan, perubahan tata kelola melalui likuidasi ini diharapkan tidak hanya menata aspek administratif, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pelayanan haji dan umrah sebagai bagian dari amanah negara kepada umat.

(Reski)