Indragiri
Hulu (Kemenag) โ Senin (15/9/2025), Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, A. Razak, mengikuti rapat koordinasi
nasional secara daring terkait persiapan likuidasi Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI. Rapat yang diprakarsai
oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag ini membahas
langkah-langkah sistematis dalam proses likuidasi, termasuk penataan aset
bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan koordinasi dengan
Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala
Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah, menegaskan bahwa percepatan
likuidasi menjadi agenda mendesak menyusul disahkannya Revisi UU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, serta
pelantikan Menteri Haji dan Umrah pada 8 September 2025. โDengan adanya
dasar hukum yang baru, satuan kerja perlu segera mempersiapkan langkah-langkah
likuidasi secara sistematis agar tidak mengganggu pelayanan haji dan umrah,โ
ujarnya.
Bagi
masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah, kebijakan ini diproyeksikan
membawa dampak signifikan terhadap efektivitas layanan. Likuidasi Ditjen PHU
diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan transparansi
pengelolaan keuangan, serta mempercepat proses pelayanan mulai dari pendaftaran
hingga keberangkatan.
A.
Razak, selaku perwakilan daerah, menilai rapat ini krusial untuk memastikan
transisi berjalan tanpa hambatan di tingkat kabupaten. โKami di daerah perlu
memastikan bahwa perubahan struktural di pusat tidak menurunkan kualitas
layanan. Justru ini momentum memperbaiki sistem agar lebih efisien dan
responsif terhadap kebutuhan jamaah,โ tegasnya.
Ke
depan, perubahan tata kelola melalui likuidasi ini diharapkan tidak hanya
menata aspek administratif, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pelayanan haji
dan umrah sebagai bagian dari amanah negara kepada umat.
(Reski)