0 menit baca 0 %

LUAR BIASA, PAI NON PNS KUALA CENAKU KAJIAN RUTIN JUM’AT KLIWON & GEWABU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Selian melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Jum’at 25 Desember 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi menyampaikan penyuluhan/kajian rutin Jum’at Kliwon di Mushalla Al-Fatah, Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Sukarmi juga melaksanakan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap majelis tersebut. Tampak pada gambar, kotak Gewabu telah diisi wakaf uang oleh anggota majelis tersebut.
Terkait dengan Gewabu yang dilaksanakan oleh Sukarmi terhadap kelompok binaannya, untuk periode November 2020 telah diserahkan hasil Gewabu sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Bendahara BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu.
Semoga berkah dan atas upaya yang dilakukan Sukarmi untuk mensukseskan Gewabu kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta Insya Allah mendapat ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, demikian dikatakan Kakankemenag Kab. Inhu sekaligus Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.(tulang)