0 menit baca 0 %

M. HUSNI FIRDAUS (PAI NON PNS) BERTINDAK SELAKU KHATIB & IMAM SHALAT JUM AT SEKALIGUS SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pe...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dan perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama pada tanggal 23 Juli 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pada tanggal 26 Juli 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Selanjutnya surat edaran tersebut disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat maupun berbagai pihak terkait.
Jum at 6 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I (urut satu sisi kanan gambar) bertindak selaku Khatib dan Imam Shalat Jum at di Masjid Baitul Rohim, Dusun Rambahan, Desa Pekan Heran dilanjutkan dengan sosialisasi dan menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap pengurus Masjid tersebut.(tulang)