Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Dalam rangka Pengentasan Buta Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji terhadap kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur’an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat dan TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Masjid Baitul Rohim, Dusun Rambahan, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Sebagi wujud kepedulian maupun dukungan terhadap Gerakan Maghrib Mengaji tersebut, pada hari Selasa 18 Januari 2022 Pemerintahan Desa Desa Pekanheran oleh Sekdes Kamarudin dengan didampingi Kaur Desa Bustanul Arifin menyerahkan bantuan berupa Pengeras Suara/Sound System; Al-Qur’an; dan Meja Untuk Mengaji untuk TPQ (Taman Pendidikan Qur’an) Masjid Baitul Rohim, Dusun Rambahan, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat, diterima oleh M. Husni Firdaus.
Terimakasih atas kepedulian maupun dukungan yang diberikan oleh Pemerintahan Desa Pekanheran.
Semoga dengan Gerakan Maghrib Mengaji dan Dukungan Berbagai Pihak Menjadi Salah Satu Solusi Maupun Upaya Bersama Untuk Menciptakan Generasi Yang Berakhlak Mulia, ujar M.Husni Firdaus.(tulang)
M. HUSNI FIRDAUS (PAI NON PNS) TERIMA BANTUAN UNTUK KELOMPOK BINAAN GERAKAN MAGHRIB MENGAJI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...