Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 13 Maret 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur’an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, selain upaya untuk Pengentasan Buta Huruf al-Qur’an sekaligus menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur’an serta memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT agar dapat meminimalisir pengaruh negatif melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dengan harapan akan tercipta generasi yang berakhlak mulia, ujar M. Husni Firdaus kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
M. HUSNI FIRDAUS, S.Pd.I (PAI NON PNS) ENTASKAN BUTA HURUF AL-QUR’AN GELAR GERAKAN MAGHRIB MENGAJI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ahad, 13 Maret 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Di...