Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu dengan PCNU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : B/166.MoU/II/2021 tentang Pelaksanaan Kajian Kitab Kuning di Lingkungan Polres Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida, atas nama Moch. Khairul Anam, M.Sy melaksanakan kajian Kitab Kuning di Polsek Seberida.
Kitab kuning adalah kitab atau teks catatan karya para ulama di awal kebangkitan Islam hingga abad ke-10 H. Penyebutan kitab kuning adalah kitab turas, kajian qiroah al qadimah, atau kitab gundul (bahasa: pesantren). Dikatakan kitab kuning lebih familiar karena awalnya memang kitab kuning hadir dengan kertas berwarna kuning. Ketika itu belum ada teknologi terkait dengan lampu neon ataupun alat penerangan lainnya seperti sekarang ini. Dengan kertas berwarna kuning ketika dibaca dengan lampu teplok tampak terang dan jelas.
Kitab Kuning adalah kitab yang berisi pelajaran agama Islam yang mempelajari tentang fiqih, aqidah, hadits, tafsir, ilmu al-Qur’an hinggga pada ilmu sosial dan kemasyarakatan. Kitab Kuning mempunyai banyak hikmah yang sesuai dengan kearifan lokal sosial budaya setempat dan menggunakan bahasa santra arab yang tinggi sehingga membutuhkan kemampuan/keterampilan khusus (nahwu dan shorof) dan tanpa keterampilan khusus tersebut mustahil bisa membacanya, karena Kitab Kuning tanpa tanda baca baris serta awal dan akhirnya. Kitab Kuning mengupas nilai-nilai al-Qur’an dan Hadits dengan sedetail-detailnya dan hal tersebut jatang dikaji oleh para ustadz dewasa ini. Kitab Kuning ditulis ulama nusantara untuk menjaga dan mengawal NKRI, ujar Moch. Khairul Anam, M.Sy.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Melalui kajian Kitab Kuning diharapkan menambah keimanan dan ketaqwwaaan terhadap Allah SWT sehingga segala tugas yang diemban terlaksana sebagaimana mestinya, demikian dikatakan salah seorang anggota Polsek Seberida.(tulang)
M. KHAIRUL ANAM, M.Sy (PAI NON PNS) KAJIAN KITAB KUNING BERSAMA POLSEK SEBERIDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu dengan PCNU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : B/166.MoU/II/2021 tentang Pelaksanaan Kajian Kitab Kuning di Lingkungan Polres Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Penyuluh A...