Bantan (Kemenag) - Penyuluh KUA Kecamatan Bantan, M. Khairul
Fikri, mendampingi warga berinisial M dalam proses pengajuan gugatan cerai ke
Pengadilan Agama Bengkalis Senin, (06/10/2025). Dalam kesempatan itu, saudari M
datang bersama ayahnya, Sopo’i, untuk menyelesaikan permasalahan rumah
tangganya secara hukum dan damai.
Setibanya di Pengadilan Agama Bengkalis, pihak pengadilan
menerima pendaftaran gugatan secara resmi. Selanjutnya, majelis hakim
memfasilitasi proses mediasi antara Muntamah dan suaminya, dengan harapan masih
ada peluang untuk rujuk dan mempertahankan rumah tangga.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang,
Muntamah tetap bersikeras untuk bercerai, karena sudah tidak ada lagi
keharmonisan dan kepercayaan dalam rumah tangganya. Atas dasar tersebut,
pengadilan pun mengabulkan gugatan cerai Muntamah secara sah dan resmi.
Dalam keterangannya, M. Khairul Fikri menyampaikan bahwa
pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral dari pihak
KUA.
“Kami dari KUA Bantan selalu berupaya mendampingi warga
dalam menghadapi persoalan rumah tangga, baik melalui mediasi maupun bimbingan
keagamaan. Jika perceraian tak dapat dihindari, kita arahkan agar tetap
dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, ayah kandung penggugat Sopo’i, mengungkapkan
rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada pihak KUA, khususnya Pak
Khairul Fikri, yang telah membantu dan memberi arahan sejak awal. Semoga
keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi anak saya,” tuturnya dengan haru.
Pendampingan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Kecamatan
Bantan tidak hanya berperan dalam pelayanan nikah semata, tetapi juga aktif
dalam membimbing dan mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan
keluarga secara islami dan bermartabat.