0 menit baca 0 %

M. Khairul Fikri Dampingi Salah Satu Warga Ajukan Gugatan Cerai ke PA Bengkalis

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Penyuluh KUA Kecamatan Bantan, M. Khairul Fikri, mendampingi warga berinisial M dalam proses pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bengkalis Senin, (06/10/2025). Dalam kesempatan itu, saudari M datang bersama ayahnya, Sopo i, untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya...

Bantan (Kemenag) - Penyuluh KUA Kecamatan Bantan, M. Khairul Fikri, mendampingi warga berinisial M dalam proses pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bengkalis Senin, (06/10/2025). Dalam kesempatan itu, saudari M datang bersama ayahnya, Sopo’i, untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya secara hukum dan damai.

Setibanya di Pengadilan Agama Bengkalis, pihak pengadilan menerima pendaftaran gugatan secara resmi. Selanjutnya, majelis hakim memfasilitasi proses mediasi antara Muntamah dan suaminya, dengan harapan masih ada peluang untuk rujuk dan mempertahankan rumah tangga.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, Muntamah tetap bersikeras untuk bercerai, karena sudah tidak ada lagi keharmonisan dan kepercayaan dalam rumah tangganya. Atas dasar tersebut, pengadilan pun mengabulkan gugatan cerai Muntamah secara sah dan resmi.

Dalam keterangannya, M. Khairul Fikri menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan moral dari pihak KUA.

“Kami dari KUA Bantan selalu berupaya mendampingi warga dalam menghadapi persoalan rumah tangga, baik melalui mediasi maupun bimbingan keagamaan. Jika perceraian tak dapat dihindari, kita arahkan agar tetap dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, ayah kandung penggugat Sopo’i, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada pihak KUA, khususnya Pak Khairul Fikri, yang telah membantu dan memberi arahan sejak awal. Semoga keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi anak saya,” tuturnya dengan haru.

Pendampingan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Kecamatan Bantan tidak hanya berperan dalam pelayanan nikah semata, tetapi juga aktif dalam membimbing dan mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan keluarga secara islami dan bermartabat.