0 menit baca 0 %

M. Khairul Fikri Tegaskan Regulasi Nikah Bawah Umur Sesuai Hukum dan Syariat

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Pada hari Senin, 22 September 2025 pukul 10.30 WIB, di Aula Desa Berancah Kecamatan Bantan, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Bantan M. Khairul Fikri hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti para ibu-ibu desa setempat. Dalam kesempatan itu, ia menjawab tuntas berbagai pertanyaan...

Bantan (Kemenag) - Pada hari Senin, 22 September 2025 pukul 10.30 WIB, di Aula Desa Berancah Kecamatan Bantan, Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Bantan M. Khairul Fikri hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti para ibu-ibu desa setempat. Dalam kesempatan itu, ia menjawab tuntas berbagai pertanyaan peserta seputar praktik pernikahan di bawah umur yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam penjelasannya, M. Khairul Fikri menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan ini, katanya, dibuat untuk melindungi hak anak dan mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.

“Pernikahan di bawah umur itu sebenarnya bukan dilarang mutlak, tetapi harus melalui prosedur dispensasi Pengadilan Agama dengan alasan yang jelas dan mendesak. Tanpa itu, secara hukum negara tidak sah. Kita ingin generasi kita terjaga masa depannya,” tegas M. Khairul Fikri di hadapan peserta.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Islam, pernikahan harus mempertimbangkan kemaslahatan, kesiapan fisik, mental, dan tanggung jawab. “Islam tidak hanya memandang sah atau tidaknya pernikahan, tetapi juga kesiapan lahir batin, karena ini menyangkut masa depan keluarga. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena belum siap menikah,” ujarnya lagi.

Para ibu-ibu yang hadir tampak antusias mendengarkan penjelasan tersebut. Mereka mengaku mendapat pencerahan baru mengenai risiko nikah di bawah umur, baik dari segi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, maupun konsekuensi hukum. Sejumlah peserta bahkan mengajukan pertanyaan langsung mengenai kasus yang pernah mereka jumpai di lingkungannya.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pesan M. Khairul Fikri agar masyarakat senantiasa mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama dan tidak terburu-buru menikahkan anak sebelum cukup umur. “Kita semua harus bersama-sama menjaga anak-anak kita. Kalau sudah waktunya menikah, pastikan semuanya sesuai hukum dan agama agar hidupnya berkah