0 menit baca 0 %

M. ROSIDIN (PAIF) PEMBINAAN TERHADAP PAI NON PNS KEC. LIRIK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas penyuluhan bidang keislaman dan pembangunan maka diperlukan adanya suatu pedoman sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam N...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas penyuluhan bidang keislaman dan pembangunan maka diperlukan adanya suatu pedoman sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana. Setiap penyuluh agama Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan 8 (delapan spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman terdiri dari, Penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan serta NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS membuat laporan bulanan secara tertulis, ditujukan kepada Kepala KUA dengan tembusan kepada Ketua Pokja/Penyuluh Fungsional di wilayah kerjanya.
Pelaporan adalah bukti pertanggungjawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh PAI Non PNS dan dipertanggungjawabkan kepada atasan langsung, dalam hal ini kepala KUA Kecamatan, dengan tembusan kepada Ketua Pokja Penyuluh.
Kamis 01 April 2021, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Rosidin, S.Ag selaku Pembina PAI Non PNS Kankemenag Kab. Inhu Rayon 2 melaksanakan pembinaan dan monitoring serta evaluasi laporan bulanan PAI Non PNS Kecamatan Lirik.(tulang)