Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 5 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terhadap Ketua Komunitas Cinta Sedekah ( KCB) INHU, Pondok Pesantren Sirojul Ulum Kulim Jaya, Pondok Pesantren Nurul Huda Panca Karya Kulim Jaya, Ketua Karang Taruna Kulim Jaya dan Mushalla Hidayatul Muttaqin Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Maksud dan tujuan surat edaran tersebut adalah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.(tulang)
M. SOLIHIN, M.Pd LAKSANAKAN SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021 DI LIMA TITIK LOKASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 5 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan...