0 menit baca 0 %

M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS KEC LUBUK BATU JAYA) BERTUGAS SELAKU KHATIB & IMAM SHALAT JUM AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
PAI PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Sesuai dengan jadwal yang disusun pengurus Masjid, maka pada hari Jum at 21 Januari 2022, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut tiga) bertindak selaku Khatib Shalat Jum at di Masjid Al-Muslimun, Desa Wonosari, Kecamatan Lirik dengan judul Mari Kita Jaga Diri dan Keluarga Dari Api Neraka .(tulang)