Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu serta memberikan pelayanan terhdap kegiatan keagamaan Islam.
Sesuai dengan jadwal yang disusun LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum’at 28 Januari 2022, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut tiga dari sisi kiri) bertindak selaku Khatib Shalat Jum’at di Masjid Babun Najah KM 3 Desa Pekanheran Kecamatan Rengat Barat dengan tema: Hikmah Tholabul Ilmi (setidaknya ada 4: diangkat derajatnya oleh Allah SWT, Hidup Dengan Kondisi Baik, Mati Husnul Khotimah dan Dimudahkan Jalan Ke Surga.(tulang)
M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS) KHATIB SHALAT JUM’AT
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri.