Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaa, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pada 23 Juli 2021 Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Selanjutnya surat edaran tersebut disosialisasikan kepada berbagai lapisan masyarakat maupun berbagai pihak terkait.
Kamis 4 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya Muhamad Solihin, M.Pd melaksanakan sosialisasi sekaligus menyerahkan salinannya
terhadap Madrasah Ibidaiyah Pondok Pesantren Mambaul Hisan, Desa Rimpian; Kantor Camat Lubuk Batu Jaya; Kantor Desa Lubuk Batu Tinggal; dan Kantor Desa Sungai Beras Hilir dan selanjutnya melaporkan hasil sosialisasi maupun pemantauan penerapan prokes dilokasi tersebut kepada link yang telah ditentukan.
Maksud dan tujuan surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.(tulang)
M.SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 TAHUN 2021 DI EMPAT TITIK LOKASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan p...