Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, atas nama M. Syaifuddin Ansori, S.H.I alumni Pondok Pesantren Darussalam Buntet Pesantren Cirebon-Jawa Barat IAIN Syekh Murjati-Cirebon, melaksanakan pengajian rutin Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam di Perum Griya Sumatera, Gang Seroja, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Adapun kitab yang dibahas (3/3/2021), Kasifatun Najah Karangan Syekh Imam Nawawi Al Bantani, jadwal dimulai pukul 20.00 Wib s.d selesai.(tulang)
M. SYAIFUDDIN ANSHORI (PAI NON PNS KEC RAKIT KULIM) GELAR MAJELIS DZIKIR & TAKLIM DARUSSALAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...