0 menit baca 0 %

M. SYAIFUDDIN ANSHORI (PAI NON PNS KEC RAKIT KULIM) GELAR MAJELIS DZIKIR & TAKLIM DARUSSALAM LUKMANUL HAKIM-PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, atas nama M. Syaifuddin Ansori, S.H.I alumni Pondok Pesantren Darussalam Buntet Pesantren Cirebon-Jawa Barat IAIN Syekh Nurjati-Cirebon, melaksanakan Pengajian Rutin Setiap Rabu di Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam di Perum Griya Sumatera, Gang Seroja, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Selain daripada itu, juga menggelar Pengajian Rutin Setiap Sabtu di Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam Lukmanul Hakim Peranap.
Sabtu 20 Maret 2021 pada Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam Lukmanul Hakim Peranap Kajian Kitab Bidayatul Hidayah, karya Imam Al-Ghajali; Bab : Adab Berwudhu.(tulang)