Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Rabu 2 Februari 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I pimpin pengajian rutin setiap Rabu ba’da Isya bersama kelompok binaan Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam Indragiri, tempat di Pendopo H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos, alamat Jalan Seroja Perumnas Griya Sumatera-Pematang Reba-Kecamatan Rengat Barat. Kegiatan juga dihadiri oleh Ustadz Chandra Apriadi selaku Pimpinan Ponpes Modern Nur Alif Kec. Lirik bersama santri/group hadroh.
Kegiatan pengajian terdiri dari pembacaan ratib al-haddad dan kajian kitab safinatun naja dan terbuka untuk umum.(tulang)
M. SYAIFUDIN ANSORI (PAI NON PNS) PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN MZT DARUSSALAM INDRAGIRI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...