Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama dalam rangkaian PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).
Menindaklanjuti Suat Pengurus Persatuan Majelis Taklim Darul Mutaqin, Dusun Lembah Sari, Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya maka pada hari Jum’at 25 Februari 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I ceramah agama acara Pengajian Desa dan Peringatan Isra Mi’raj, tempat di Mushalla Darul Muttaqin, Jalan Pembanguan 1, Dusun Lembah Sari, Desa Tasik Juang, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Tujuan perayaan/peringatan Isra Mi'raj adalah untuk mengenang perjalanan luar biasa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dinaikkan Allah SWT ke langit tertinggi, yakni Sidratul Muntaha. Selain itu, diharapkan mampu menambah keimanan kita, baik kepada Allah SWT juga kepada Rasulullah SAW, demikian disampaikan M. Syaifudin Ansori.(tulang)
M.SYAIFUDIN ANSORI, S.H.I (PAI NON PNS) CERAMAH ACARA ISRA’ MI’RAJ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...