0 menit baca 0 %

MA NURUL FALAH SOSIALISASI KIP-K OLEH FORUM MAHASISWA BIDIKMISI UNRI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin / tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah / sederajat.PIP tidak hanya diperuntukkan bagi pesert...

Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin / tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah / sederajat.
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A / B / C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari PIP, maka calon penerima harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam / musibah.
Siswa dari keluarga keluarga miskin atau rentan miskin dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan tempat dirinya belajar. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan / Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah mengajukan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selanjutnya tinggal menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP),  maka siswa tersebut berhak mendapatkan bantuan biaya sekolah hingga tamat.
Siswa yang semasa di sekolah telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka dapat digunakan untuk mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disingkat KIP-K adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa-siswi SLTA sederajat yang berpotensi akademik baik namun terkendala masalah ekonomi untuk membiayai perkuliahannya di perguruan tinggi.
Berpotensi akademik baik pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bantuan terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Dengan memiliki KIP Kuliah, maka mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi akan dibantu oleh pemerintah dalam hal pembiayaan biaya pendidikan sampai selesai kuliah tepat waktu.
KIP Kuliah ini bukanlah suatu beasiswa. Hal ini jelas berbeda, beasiswa berfokus pada pemberian penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi), sedangkan KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah.
Jum’at, 29 Januari 2021, Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Falah Air Molek melaksanakan Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Goes to School 2021 dengan tema “Sosialisasi Beasiswa KIP-Kuliah Untuk Calon Generasi Bangsa” yang ditaja Forum Mahasiswa Bidikmisi Universitas Riau kepada peserta didik XII.
Melalui kegiitan tersebut diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya untuk meraih cita-cita dalam menggapai masa depan yang cemerlang, ujar Hardianto, S.Pd.I selaku Kepala MA Swasta Nurul Falah Air Molek.(tulang)