Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah (KSKK), Ditjen Pendis Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan.
Kamis 6 Januari 2022, Kepala Madrasah Aliyah Swasta Nurul Islam, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Misgimin, S.Ag tmenerima bantuan Sarana dan Prasarana (Sapras) berupa 5 (lima) Unit Komputer dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Bidang Pendidikan Madrasah.(tulang)
MA SWASTA NURUL ISLAM TERIMA BANTUAN KOMPUTER DARI KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Kement...