Mahkamah Syariah Negeri Johor Jajaki Kerjasama dengan Kemenag Riau
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Jabatan Kehakiman Mahkamah Syariah Negeri Johor Darul Taazim menjajaki kerjasama pembangunan keagamaan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau khususnya yang berhubungan kerukunan dan pernikahan. Hal tersebut diungkapkan ketua rombongan Jabatan Kehak...
Pekanbaru (Humas)- Jabatan Kehakiman Mahkamah Syariah Negeri Johor Darul Taazim menjajaki kerjasama pembangunan keagamaan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau khususnya yang berhubungan kerukunan dan pernikahan. Hal tersebut diungkapkan ketua rombongan Jabatan Kehakiman Mahkamah Syariah Johor Darul Tazim, Dato Haji Zainal Abidin, usai melakukan kunjungna kerja (kunker) ke Kanwil Kemenag Riau pekan lalu.
Menurutnya, selama ini Provinsi Riau termasuk dari yang aman dari konflik- konflik keagamaan dan ras. Sehingga tepat untuk dijadikan sebagai kawasan study banding. Apalagi antara Kerajaan Malaysia dengan Riau memiliki hubungan yang akrab dengan latar belakang budaya yang sama, dimana penduduk mayoritas melayu dan beragama Islam.
"Kunjungan kerja kita ke Riau dalam rangka untuk mempererat silaturrahim, selain untuk menjajaki kerjasama dibidang- bidang yang bisa untuk kita jalin kerjasama, seperti persoalan kerukunan, perkawinan dan sebagainya. step by step lah kite akan coba menjalin kerjasama dengan Riau," ungkap Dato Haji Zainal Abidin.
Yang terpenting kata Dato Haji Zainal Abidin adalah persoalan perkawinan, karena banyak orang Indonesia yang menikah di Malaysia begitu juga sebaliknya. Sehingga perlu adanya informasi yang pasti tentang prosedur dan persyaratan pernikahan di Riau, sehingga pernikahan antar orang Malaysia dan Riau tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara itu Ka Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, menjelaskan, untuk pernikahan beda negara seperti orang Johor di Riau maka mereka harus membawa surat yang telah disahkan oleh kerajaan Johor dan disampaikan ke Konsulat Malaysia yang ada di daerah bersangkutan. Setelah itu, barulah syarat- syarat yang didapatkan di Konsulat disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA), seperti identitas resmi, kartu keluarga, mengisi formulir dan beberapa syarat lainnya.
"Hal serupa juga terjadi pada WNI yang ingin melangsungkan pernikahannya di Johor, mereka harus membawa syarat- syarat dari Indonesia. Namun perlu diwaspadai adalah adanya sindikat- sindikat yang mengambil kesempatan untuk menipu calon pengatin dengan memberikan iming- iming yang mudah dan sebagainya," jelas Asyari.
Untuk itu ia menudukung jika ada kerjasama dengan negara Johor, karena informasi- informasi keagamaan termasuk masalah perkawinan antar negara memang sangat dibutuhkan untuk menciptakan hubungan yang kondusif dan kesamaan persepsi dalam beberapa permasalahan urgen. (msd)