Riau (Inmas) - Dalam rangka mencegah, mananggulangi
dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di gereja dan untuk memberikan
rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan
memperingati Hari Raya Natal Tahun pada masa pandemi covid – 19. Pemerintah melalui
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021
tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah &
Peringatan Hari Raya Natal.
Khusus Untuk Prov. Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA memimpin Rapat Persiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa (14/12/21). Rapat tersebut diikuti Pembimas Katolik Alimasa Gea, Pembimas Kristen Sahat Lambok Sihombing, Penyelenggara Kristen Kemenag Pekanbaru, Pelalawan, dan Kampar serta Pegawai Pembimas Kristen.
Dalam arahannya Mahyudin menyampaikan pada pelaksanaan Natal dan Tahun
Baru jangan ada muncul klaster baru penyebaran Covid – 19 di Gereja, terlebih lagi sudah
ada varian baru Omicron.
“untuk mengantisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid – 19 di gereja/ tempat yang berfungsi sebagai gereja pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan SE No. 33 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal. Oleh karena itu saya berharap pada Nataru tahun ini jangan ada muncul Klaster gereja, untuk itu seawal mungkin perlu dilakukan sosialisasi SE Menag tersebut”.
Lebih lanjut Ka. Kanwil mengharapkan peran Penyuluh Agama, Pimpinan dan Pengelola Gereja, Organisasi Keagamaan baik Agama Kristen maupun Katolik, serta Satuan Pendidikan Agama Kristen/Katolik untuk melakukan Sosialisasi SE Menag Tersebut dan melaporkan kendala yang terjadi di lapangan.
“pada point 8 dijelaskan bahwa Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan”.
Â
Point 8 SE Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021, menjelaskan :
Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ kota,
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan
Katolik untuk melakukan
a. sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan;
b. imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai
Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru 2022;
c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada
instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat,
lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik
Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan
tokoh agama di tingkat daerah;
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
SE_No__33_Tahun_2021_Tentang_Pencegahan_Covid_pada_Nataru