Riau (Inmas) - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H
jatuh pada 13 April 2021. Ini merupakan kali kedua umat muslim memasuki bulan
suci ramadhan di tengah pandemi Covid - 19. Segala bentuk aktivitas
ibadah selama Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M
(memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan
mengurangi mobilitas).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H.
Mahyudin, MA mengajak umat muslim Prov. Riau untuk menjadikan bulan suci Ramadhan
sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tepo
sliro atas berbagai perbedaan dan memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih
baik.
“Pemerintah sudah menetapkan awal Ramadhan pada 13 april
2021, saya mengajak seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadah baik ibadah
Tarawih maupun kesehariannya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M.
jadikan bulan suci ini sebagai momentum mendidik jiwa tidak hanya semata
menahan makan dan minum dari yang membatalkan tetapi sebagai pengendalian diri
dan hawa nafsu”
Ka. Kanwil juga mengatakan untuk seluruh pengurus dan
masyarakat muslim untuk tetap mematuhi SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2021
tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“meski tahun ini sudah bisa beribadah Ramadhan di Mesjid/Mushalla,
kita harus tetap mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Masyarakat yang
melaksanakan sholat di masjid atau musalla menyesuaikan zonanya. Hal
ini untuk menghindari terus berkembangnya virus Covid – 19 dan virus varian
baru lainnya diwilayah kita. Patuhi Prokes, Jalankan sesuai SE.04/2021, insyaallah kita bisa beribadah dengan tenang”
Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:
1. Umat
Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat
dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan
tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur
dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga
inti;
3. Dalam
hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan
jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dan menghindari
kerumunan;
4. Pengurus
masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat
fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan
pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid atau musala
dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter
antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
b.
Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan
durasi waktu 15 (lima belas) menit;
c.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah
audiens paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dengan penerapan protokol
kesehatan secara ketat;
5. Pengurus
dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas
yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh
jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci
tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman,
dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Kegiatan
ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus
Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di
daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye
(risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah
setempat.
7.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di
daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran
Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan
jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas tempat/lapangan.
8.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi
Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
9. Kegiatan
pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah
oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan
dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
10. Dalam
penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para
mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah,
dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang
dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para
mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan,
ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan
bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
12. Salat
Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan
terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika
perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan
pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah
negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menjalankan ibadah bulan
suci Ramadhan. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga
Allah menerima ibadah puasa dan mengabulkan segala do’a kita, Bulan ramadhan bulan yang mulya, Dinanti
Umat seluruh Dunia, Ibadah puasa, tarawih dan taradarus jangan dilupa, Mari
bersama tingkatkan iman dan taqwa
". Tutup Mahyudin.