0 menit baca 0 %

Mahyudin: Patuhi Prokes, Jalankan SE.04/2021, Beribadah Dengan Tenang

Ringkasan: Riau (Inmas) - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada 13 April 2021. Ini merupakan kali kedua umat muslim memasuki bulan suci ramadhan di tengah pandemi Covid - 19. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci ta...

Riau (Inmas) - Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada 13 April 2021. Ini merupakan kali kedua umat muslim memasuki bulan suci ramadhan di tengah pandemi Covid - 19. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadhan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA mengajak umat muslim Prov. Riau untuk menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tepo sliro atas berbagai perbedaan dan memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.

“Pemerintah sudah menetapkan awal Ramadhan pada 13 april 2021, saya mengajak seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadah baik ibadah Tarawih maupun kesehariannya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M. jadikan bulan suci ini sebagai momentum mendidik jiwa tidak hanya semata menahan makan dan minum dari yang membatalkan tetapi sebagai pengendalian diri dan hawa nafsu”

Ka. Kanwil juga mengatakan untuk seluruh pengurus dan masyarakat muslim untuk tetap mematuhi SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

“meski tahun ini sudah bisa beribadah Ramadhan di Mesjid/Mushalla, kita harus tetap mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Masyarakat yang melaksanakan sholat di masjid atau musalla menyesuaikan zonanya. Hal ini untuk menghindari terus berkembangnya virus Covid – 19 dan virus varian baru lainnya diwilayah kita. Patuhi Prokes, Jalankan sesuai SE.04/2021, insyaallah kita bisa beribadah dengan tenang”

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa dan mengabulkan segala do’a kita, Bulan ramadhan bulan yang mulya, Dinanti Umat seluruh Dunia, Ibadah puasa, tarawih dan taradarus jangan dilupa, Mari bersama tingkatkan iman dan taqwa ". Tutup Mahyudin.