Riau (Inmas) – Pemerinatah melalui Kementerian Agama
telah mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M
disebabkan karena belum berakhirnya pandemi Covid – 19 melanda Dunia. Keselamatan
dan kesehatan jiwa jamaah haji lebih diutamakan. Terlebih lagi jumlah kasus
baru Covid – 19 belum menunjukkan penurunan yang sighnifikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
Dr. H. Mahyudin, MA dalam sambutan dihadapan 30 orang penyuluh Agama Islam di
lingkungan Kementerian Agama Kota Dumai
mengatakan memiliki tanggungjawab menjelaskan kepada masyarakat terkait
penundaan keberangkatan Haji tahun 1442 H agar masyarakat tidak terseret kepada
informasi Hoax yang beredar.
“saya mempunyai tanggungjawab untuk menjelaskan kepada
masyarakat tentang informasi yang benar terkait penundaan ibadah haji tahun ini,
sehingga masyarakat tidak tersesat dengan informasi hoax yang beredar. Oleh karena
itu peran penyuluh agama dalam hal ini sangat besar tangkal berita Hoax tersebut, karena penyuluh agama
berhadapan langsung dengan masyarakat baik melalui Ceramah Agama/ Khutbah/
Majelis Ilmu dan pertemuan lainnya”. Tutur Ka. Kanwil pada kegiatan Pembinaan
Pengarusutamaan Moderasi Agama dan Wawasan Kebangsaan, Kamis (10/6/21) di Aula
Kemenag Dumai.
Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan pembatalan
keberangkatan haji tahun ini disebabkan pertimbangan keselamatan jamaah haji. Karena
Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang
melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan
kasus baru Covid-19.
"Kebijakan pembatalan, karena pemerintah mengedepankan
keselamatan jiwa jemaah. Dalam kondisi pandemi, keselamatan dan keamanan ibadah
menjadi hal utama yang harus dikedepankan".
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini belum mengumumkan
kuota dalam penyelenggaraan Ibadah haji. Kondisi ini berdampak pada persiapan
penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum
dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan,
pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan,
penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa
diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi,
maupun transportasi, belum bisa difinalisasi sebelum ada kepastian besaran
kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
Diakhir sambutannya Ka. Kanwil mengatakan jemaah yang tertunda
keberangkatannya Tahun 2020 dan juga mengalami penundaan pada Tahun 2021, akan
menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun
mendatang.
“pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga
negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji
lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji
pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“sementara
itu bagi jamaah haji yang ingin mengambil setoran pelunasan Bipih dapat diminta
melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan persyaratan yang telah
ditentukan pada Kemenag Kab/kota diwilayahnya. Jadi uang jemaah aman. Dana haji
aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait
haji”. Tutup H. Mahyudin.