0 menit baca 0 %

Mahyudin : Penyuluh Agama Punya Peran Penting Tangkal Berita Hoaxs Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 H

Ringkasan: Riau (Inmas) Pemerinatah melalui Kementerian Agama telah mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M disebabkan karena belum berakhirnya pandemi Covid 19 melanda Dunia. Keselamatan dan kesehatan jiwa jamaah haji lebih diutamakan.

Riau (Inmas) – Pemerinatah melalui Kementerian Agama telah mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah Haji Tahun 1442 H/2021 M disebabkan karena belum berakhirnya pandemi Covid – 19 melanda Dunia. Keselamatan dan kesehatan jiwa jamaah haji lebih diutamakan. Terlebih lagi jumlah kasus baru Covid – 19 belum menunjukkan penurunan yang sighnifikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA dalam sambutan dihadapan 30 orang penyuluh Agama Islam di lingkungan  Kementerian Agama Kota Dumai mengatakan memiliki tanggungjawab menjelaskan kepada masyarakat terkait penundaan keberangkatan Haji tahun 1442 H agar masyarakat tidak terseret kepada informasi Hoax yang beredar.

“saya mempunyai tanggungjawab untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang informasi yang benar terkait penundaan ibadah haji tahun ini, sehingga masyarakat tidak tersesat dengan informasi hoax yang beredar. Oleh karena itu peran penyuluh agama dalam hal ini sangat besar tangkal berita Hoax tersebut, karena penyuluh agama berhadapan langsung dengan masyarakat baik melalui Ceramah Agama/ Khutbah/ Majelis Ilmu dan pertemuan lainnya”. Tutur Ka. Kanwil pada kegiatan Pembinaan Pengarusutamaan Moderasi Agama dan Wawasan Kebangsaan, Kamis (10/6/21) di Aula Kemenag Dumai.

Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan pembatalan keberangkatan haji tahun ini disebabkan pertimbangan keselamatan jamaah haji. Karena Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19.

"Kebijakan pembatalan, karena pemerintah mengedepankan keselamatan jiwa jemaah. Dalam kondisi pandemi, keselamatan dan keamanan ibadah menjadi hal utama yang harus dikedepankan".

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini belum mengumumkan kuota dalam penyelenggaraan Ibadah haji. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi sebelum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

Diakhir sambutannya Ka. Kanwil mengatakan jemaah yang tertunda keberangkatannya Tahun 2020 dan juga mengalami penundaan pada Tahun 2021, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.

“pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“sementara itu bagi jamaah haji yang ingin mengambil setoran pelunasan Bipih dapat diminta melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Kemenag Kab/kota diwilayahnya. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji”. Tutup H. Mahyudin.