0 menit baca 0 %

Majelis Hakim MTQ XXX Provinsi Riau Diambil Sumpah

Ringkasan: Rengat (Humas)- Sebanyak 80 Dewan/ Majelis Hakim Provinsi Riau dan 10 Hakim Nasional yang akan turun memberikan penilaian pada peserta Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Riau Tahun 2011 pada 26 November- 3 Desember 2011 di Kabupaten Indragiri Hulu dilantik dan diambil sumpahnya ol...
Rengat (Humas)- Sebanyak 80 Dewan/ Majelis Hakim Provinsi Riau dan 10 Hakim Nasional yang akan turun memberikan penilaian pada peserta Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Riau Tahun 2011 pada 26 November- 3 Desember 2011 di Kabupaten Indragiri Hulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubenur Riau HM Rusli Zainal yang diwakili oleh Sekdaprov Riau Drs Wan Syamsir Yus, Sabtu (25/11) malam di Pendopo Bupati Inhu. Acar pelantika berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini, Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Pejabat dan unsur muspida Pemprov dan Pemda Inhu, Kakankemen Kab/ Kota se Riau, MUI, Tokoh Agama, Masyarakat, Kafila Kabupaten/ Kota dan para majelis hakim dan panitera. Dalam sambutan Gubernur Riau yang dibacakan oleh Sekdaprov Riau, mengatakan kegiatan MTQ , merupakan event keagamaan yang dapat meningkatkan pengetahuan umat terhadap nilai- nilai kandungan Al- Qur`an sebagai bekal hidup di dunia dan akhirat. "Pemahaman dan kaidah- kaidah yang benar tentang Al- Qur`an akan membawa dampak yang baik pula," ungkapnya. Selain itu, Gubri juga menegakan, kesuksesan pelaksanaan MTQ sangat bergantung pada majelis/ dewan hakim MTQ. Untuk itu, Majelis hakim yang telah dilantik hendaknya menjalankan tugas dengan profesional dan adil, sehingga apa yang menjadi tujuan tercapai," harapnya. Sementara itu, Ketua LPTQ Provinsi Riau, Dr H Suryan A Jamrah, MA jumlah dewan/ majelis hakim MTQ di Provinsi Riau cukup banyak, namun tidak semuanya bisa ikut serta pada MTQ XXX tahun ini. "Hakim MTQ di Provinsi Riau ini ada sebanyak 514 orang, dari jumlah tersebut hanya bisa tercover sebanyak 80 orang. Untuk itu, hakim yang tidak dapat ikut serta pada MTQ Provinsi Riau hendaknya tetap mengambil peran dengan melakukan pembinaan- pembinaan pada khafilah di daerah masing- masing," terangnya. Suryan A Jamrah menambahkan, ada keprihatinan yang dirasakan beberapa tahun belakangan ini, karena hakim- hakim MTQ hanya bertugas sekali setahu, yaitu pada event MTQ semata. Padahal, hakim- hakim MTQ dapat lebih berperan dalam membina dan melahirkan aktor- aktor pemain dalam MTQ, baik itu dibidang tilawah, tahfiz, tafsir, khat, syarhil, fahmil maupun bidang lain yang merupakan spesifikasi hakim bersangkutan. (msd/jon)