0 menit baca 0 %

MAN 1 Kepulauan Meranti Sosialisasikan Protocol Kesehatan 5M Kepada Seluruh ASN, Siswa dan Masyarakat Luas.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas dan...

Meranti (Inmas) - Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 dengan jumlah kasus dan/atau kematian telah meningkat dan meluas serta banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas dan interaksi, dan Menjauhi kerumunan) yang mengakibatkan laju virus Covid-19 semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan, percepatan penanganan penularan Covid-19, salah satunya adalah dengan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 1 Februari 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menindak lanjuti Instruksi Menteri Agama tersebut,MAN 1 Kepulauan Meranti, selaku salah satu satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) tersebut, yang ditujukan agar seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan MAN 1 Kepulauan Meranti dan seluruh siswa MAN 1 Kepulauan Meranti , dapat turut serta mensosialisasikan, mematuhi dan menerapkan instruksi Menag tersebut.

Selain itu menurut kepala MAN 1 Kepulauan Meranti Desisraheti.S.Pd mengatakan selain untuk mengajak seluruh ASN dan Siswa MAN 1 Kepulauan Meranti, MAN 1 Kepulauan Meranti melaksanakan pemasangan baleho ajakan untuk Laksanakan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M) ini sebagai himbauan kepada  masyarakat luas, agar turut terta juga dapat mengetahui dan mematuhi tentang Gerakan Penerapan Protokol Kesehatan.(Tim Inmas)