Rokan Hilir (Inmas) – Bertempat di ruang Majelis Guru MAN 1 Rokan Hilir digelar Rapat Pleno Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Ajaran 2023/2024, pada Jumat (03/05/2024) tepat pukul 09.24 WIB. Rapat tersebut diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan, para guru yang mengampu mata pelajaran di kelas XII serta perwakilan siswa kelas XII. Adapun agenda rapat berisi laporan wali kelas XII, dengar pendapat guru mata pelajaran pengampu kelas XII, pembacaan keputusan serta pengesahan keputusan kelulusan.
Kepala MAN 1 Rokan Hilir, Hj. Maspura, S.Pd.I dalam sambutannya saat membuka rapat pleno kelulusan peserta didik, menghimbau kepada seluruh wali kelas XII untuk tetap menjalin komunikasi, baik dengan wali murid maupun peserta didik hingga tanggal 6 mei 2024 pengumuman kelulusan.
“Anak-anak masih berada dalam tanggung jawab kita sebelum
mereka dinyatakan lulus dari madrasah. Maka dari itu, komunikasi harus tetap
dijaga. Setidaknya, Bapak dan Ibu wali kelas juga bisa memberikan motivasi
kepada anak-anak kita tentang jenjang studi maupun karir setelah lulus dari madrasah" ujar Maspura.
Selain itu Maspura selaku Kepala Madrasah juga mengingatkan kepada seluruh wali kelas dan guru pengampu mata pelajaran kelas
XII bahwa tiga tahun mendampingi dan mengajar bukanlah waktu yang sebentar.
“Saya yakin banyak hal yang sudah Bapak dan Ibu lalui.
Tantanganpun pasti beragam dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga
jerih payah Bapak dan Ibu menjadi catatan kebaikan dan amal jariyah. Tentu kita
tetap perlu melakukan refleksi agar kualitas pelayanan pembelajaran dan
pendampingan kepada peserta didik dapat ditingkatkan” tuturnya.
Sementara itu Pengawas Madrasah, Umi Kalsum, S.Ag mengutip tentang Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 5 tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang tidak lagi
menitikberatkan kriteria kelulusan peserta didik dari aspek kognitif dan
psikomotorik. Namun, kriteria kelulusan peserta didik lebih ditekankan pada
beberapa kompetensi, yaitu 1) menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia, 2) penanaman karakter yang sesuai dengan sila-sila Pancasila, dan 3)
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sebelum memimpin rapat pleno kelulusan, Waka Kurikulum MAN 1
Rokan Hilir, Nurmiwaty, S.HI menyampaikan kembali tentang kriteria kelulusan.
Mengacu pada Surat Keputusan Kepala MAN 1 Rokan HIlir No.51 Tahun 2024 tentang
Kriteria Kelulusan, peserta didik kelas XII dapat dinyatakan lulus apabila
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu 1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, 2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, 3) mengikuti
ujian praktik ibadah dan hafalan juz 30 dengan nilai baik, 4) mengikuti asesmen
madrasah yang diselenggarakan oleh Madrasah Aliyah Negeri 1 Rokan Hilir dan
dinyatakan lulus, serta 5) kelulusan peserta didik dari madrasah ditetapkan
melalui rapat dewan guru.
Pengumuman kelulusan yang rencananya dilaksanakan pada hari Senin, 6 Mei 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan tertib. Peserta didik juga akan dihimbau untuk meminimalisir aktivitas-aktivitas yang kurang bermanfaat. Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penandatanganan hasil keputusan oleh kepala MAN 1 Rokan Hilir dan disahkan oleh pengawas madrasah.
(Penulis : Khaidir / Editor : Humas)