SUNGAI PAKNING (Inmas) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bengkalis
melaksanakan penandatanganan kontrak perjanjian kerja terhadap tenaga Satpam dan Tenaga Kebersihan, Senin (10/6/24) di Ruang Tata Usaha MAN 2 Bengkalis. Petugas Satpam Rahwan
dan Edi Kurniawan dan Petugas Kebersihan Sri Yati dengan masa kerja delapan
bulan sejak 1 Mei 2024 dan berakhir 31 Desember 2024. Penandatangan kontrak ini Saksikan langsung oleh Kepala Madrasah Siti Syarifah Lubis didampingi Kepala Tata Usaha MAN 2 Bengkalis H. Rusli.
H. Rusli selaku Kepala TU MAN 2 Bengkalis
menjelaskan beberapa hal terkait dengan kontrak kepada pihak Satpam dan Tenaga
Kebersihan tentang fungsi dan tujuan surat kontrak kerja yang dibuat agar
seluruh pihak yang terlibat dalam isi kontrak tersebut dapat bekerjasama dan
merasa tenang dan aman. Surat kontrak ini juga sebagai bukti hitam diatas putih
demi keamanan dan kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak
yang saling mengikat diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
"Pada dasarnya kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja secara lisan maupun tulisan. Baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu tentang persyaratan kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak. Kontrak kerja juga dapat diartikan sebagai dasar terjadinya hubungan kerja antara keduanya".
lebih lanjut H. Rusli mengatakan Surat Kontrak Perjanjian Kerja ini sangatlah penting
dalam sebuah Instansi. Surat kontrak ini juga berisikan tentang hal-hal yang substantife.
Selain itu surat kontrak ini juga sifatnya mengikat karena dibubuhi tanda
tangan diatas Materai dan disertai sejumlah saksi sesuai kesepakatan.
"Semoga dengan adanya surat perjanjian kontrak kerja
kontrak ini para petugas yang bekerja di MAN 2 Bengkalis bisa bekerja dengan
tenang dan aman".